Kementerian Perdagangan kini tengah menghadapi tantangan terkait rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang Komoditas Strategis. Salah satu isu utama yang muncul adalah potensi tumpang tindih antara aturan baru mengenai pungutan ekspor dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengungkapkan bahwa pungutan ekspor ini sebelumnya sudah termuat dalam beberapa regulasi, seperti UU Perkebunan dan Peraturan Pemerintah tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Iqbal Shoffan Shofwan, selaku Dirjen, menekankan pentingnya klarifikasi dalam pengaturan ini.
Iqbal menyebutkan bahwa RUU Komoditas Strategis mengatur pungutan ekspor dalam Pasal 46. Namun, adanya pengaturan yang hampir serupa dalam berbagai perundangan lainnya memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kebingungan di kalangan para pengusaha.
Aspek Hukum dalam Pungutan Ekspor untuk Komoditas Strategis
Dalam konteks hukum, Iqbal mengingatkan bahwa pungutan ekspor saat ini diatur dalam berbagai undang-undang yang mencakup aspek perkebunan. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap kejelasan hukum bagi para pelaku usaha.
Pengaturan yang terlalu kompleks dinilai berpotensi membebani pengusaha lokal, yang selama ini sudah menjalankan operasional mereka berdasarkan peraturan yang ada. Verifikasi dan penelusuran teknis yang diwajibkan juga dapat menambah beban biaya.
Baginya, situasi ini bisa berujung pada ketidakpastian yang akan mempengaruhi daya saing ekspor golongan komoditas strategis Indonesia, anggapan yang sangat mungkin terjadi jika tidak ada keselarasan dalam regulasi.
Dampak terhadap Pelaku Usaha Pertanian dan Perkebunan
Pemangkasan biaya dan pembenahan proses dianggap krusial untuk kelangsungan bisnis di sektor pertanian. Kewajiban untuk melakukan verifikasi teknis dapat menciptakan biaya tambahan yang mungkin sulit ditanggung oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
Hal ini berpotensi menimbulkan penurunan jumlah eksportir dalam jangka panjang. Pengusaha akan cenderung berpikir ulang sebelum memulai usaha ekspor jika beban regulasi semakin berat.
Sekali lagi, dampak negatif ini tidak hanya terbatas pada eksportir. Seluruh rantai pasokan mulai dari petani di tingkat dasar hingga pengolah hasil pertanian bisa terkena imbasnya.
Kepentingan Sosial dan Ekonomi dari Komoditas Strategis
UU RUU Komoditas Strategis tidak hanya berbicara tentang aturan teknis, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan sosial dan ekonomi. Komoditas yang dicakup mencakup berbagai hasil bumi yang relevan dengan kehidupan masyarakat.
Kriteria yang ditetapkan dalam RUU ini memberikan panduan tentang komoditas mana yang dianggap strategis. Cengkeh, kakao, dan kopi menjadi beberapa contohnya, semua merupakan komoditas yang memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional.
Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa pengaturan yang ada tidak hanya memberikan manfaat bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat di lapangan. Partisipasi aktif semua pihak akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan implementasi aturan ini.