Kepala Badan Gizi Nasional mengungkapkan bagaimana biaya perawatan bagi korban keracunan dari program Makan Bergizi Gratis ditanggung. Dadan Hindayana menjelaskan bahwa ada dua skema dalam menangani biaya tersebut, yang ditentukan berdasarkan kondisi dan skala kasus di masing-masing daerah.
Dalam penjelasannya, Dadan mengemukakan bahwa jika suatu daerah menetapkan status KLB (kejadian luar biasa) terkait keracunan, maka pemerintah daerah dapat mengklaim pendanaan ke asuransi. Menariknya, dua daerah telah mengambil langkah ini dan menetapkan KLB dalam konteks kasus mereka.
“Ketika pemerintah kota atau kabupaten menetapkan KLB, maka semua biaya perawatan akan ditanggung oleh Badan Gizi Nasional,” tambahnya pada konferensi pers yang diadakan di Jakarta Selatan. Penjelasan ini memberikan gambaran jelas mengenai kebijakan yang ada saat ini.
Prosedur Penanganan Korban Keracunan Makan Bergizi Gratis
Prosedur yang ada untuk menangani korban keracunan memang menjadi perhatian utama. Sejalan dengan itu, Menteri Kesehatan juga memastikan bahwa semua biaya tetap akan ditanggung oleh pemerintah melalui BGN. Namun, ada perbedaan signifikan jika status KLB berubah menjadi skala nasional.
“Jika KLB ditingkatkan menjadi nasional, ada ketentuan dalam undang-undang dan peraturan presiden yang berlaku,” ungkap Budi Gunadi Sadikin, menambahkan bahwa proses ini melibatkan beberapa provinsi dan memerlukan waktu tertentu untuk penetapan tersebut.
Sebelumnya, ada wacana tentang bagaimana insiden keracunan akan ditanggung melalui asuransi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang memikirkan perlindungan yang lebih baik bagi para korban melalui kerja sama dengan puskesmas.
“Kita berencana untuk memberikan asuransi kepada semua yang menjadi korban. Kerja sama dengan Puskesmas akan memastikan seluruh biaya perawatan ditanggung oleh BGN,” tambah Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola.
Langkah Korektif Yang Diterapkan Oleh Badan Gizi Nasional
Selain menangani biaya perawatan, BGN juga mengambil langkah-langkah korektif. Salah satu tindakan yang diambil adalah menegur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur umum yang terbukti lalai dalam memberikan makanan berkualitas untuk program MBG.
Pengawasan yang ketat terhadap pemasok bahan makanan juga diberikan perhatian serius. BGN tidak ragu untuk menghentikan kerja sama dengan mereka yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sementara itu, ada pembahasan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kemungkinan perlindungan asuransi yang ditujukan untuk program MBG. Hal ini mencakup aspek perlindungan bagi penerima manfaat serta penyelenggara program tersebut.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, mengungkapkan bahwa skema asuransi ini sedang dalam tahap perencanaan bersama asosiasi industri. Ogi menjelaskan beberapa risiko yang bisa dijamin oleh asuransi, seperti keracunan makanan bagi anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Perhatian Publik Terhadap Program Makan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis memang menarik perhatian publik, terutama setelah beberapa insiden keracunan yang berulang terjadi di berbagai daerah. Sejak awal tahun ini, ribuan anak menderita masalah kesehatan akibat konsumsi makanan dari program ini.
Badan Gizi Nasional mencatat bahwa terdapat 75 kasus keracunan yang dilaporkan sejak peluncuran program tersebut. Jumlah korban keracunan bahkan mencapai angka 6.517 orang, angka yang lebih dari cukup untuk memberikan alarm akan perlu adanya penanganan serius.
Pemerintah tentu harus mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko di masa mendatang agar kejadian serupa tidak terulang. Upaya pembenahan sistematis ini menjadi penting untuk melindungi peserta program yang notabene adalah anak-anak dan ibu-ibu yang sedang hamil.
Keseriusan dalam menanggapi masalah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya yang berpartisipasi dalam program Makan Bergizi Gratis. Harapan akan perbaikan yang menyeluruh menjadi kewajiban semua pihak terkait demi keamanan dan kesehatan masyarakat.