Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan baru saja mengumumkan langkah signifikan terkait rekening “dormant” di Indonesia. Proses pembukaan blokir terhadap 122 juta rekening yang tidak aktif ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam sistem keuangan nasional.
Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa rekening yang tidak aktif sering kali digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai kegiatan ilegal. Menurut PPATK, langkah pemulihan ini dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pihak perbankan, di mana pemulihan rekening harus tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pembukaan akun-akun ini merupakan langkah preventif untuk mencegah tindakan pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Mengingat bahwa banyak pemilik rekening tidak menyadari status rekening mereka, ini menjadi langkah penting untuk mengamankan aset nasabah.
Proses Pembukaan Blokir Rekening Dormant Secara Bertahap
Sejak bulan Mei 2024, PPATK telah melaksanakan program pembukaan blokir rekening dengan jumlah yang cukup signifikan. Proses tersebut telah dilakukan dalam beberapa tahap, di mana tiap tahap mencakup analisis mendalam untuk memastikan data rekening akurat dan relevan.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa setiap rekening yang dibuka telah melalui proses pemeriksaan yang ketat. Proses ini termasuk dua jenis uji tuntas: Enhanced Due Diligence dan Customer Due Diligence, yang dilakukan untuk melindungi nasabah dari potensi risiko.
Perbankan diharapkan dapat menunjukkan langkah kongkret dalam menindaklanjuti pembukaan rekening ini. Mereka diharuskan untuk berkoordinasi dengan PPATK dan memastikan semua data nasabah diperbarui dan divalidasi ulang.
Identifikasi dan Penanganan Rekening Berisiko
Pihak PPATK juga menyoroti pentingnya pemetaan rekening yang terindikasi berisiko terhadap kegiatan pencucian uang. Ivan menyampaikan bahwa kendati ada beberapa temuan, nominal transaksi yang mencurigakan masih relatif kecil dibandingkan dengan total transaksi yang terjadi.
Proses identifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa nasabah tidak menjadi korban kejahatan. Melalui pemetaan yang lebih akurat, diharapkan lembaga keuangan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah.
Pemblokiran sementara ini diharapkan dapat melindungi hak-hak nasabah sambil menunggu proses validasi selesai. Dengan adanya langkah-langkah ini, PPATK berusaha mengurangi risiko yang ada di sektor keuangan.
Dampak Sosial dan Ekonomi Atas Kebijakan Pemblokiran
Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Dalam proses analisis yang telah dilakukan PPATK selama beberapa tahun terakhir, banyak di antaranya menunjukkan potensi penyalahgunaan yang merugikan pemilik rekening.
Terlebih lagi, rekening yang tidak terpakai sering kali menjadi target penipuan dan kejahatan finansial. Oleh karena itu, upaya ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan keuangan yang lebih transparan dan aman.
Pihak PPATK juga meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi yang diperlukan, serta memastikan bahwa semua nasabah terdaftar dengan akurat untuk mencegah kerugian lebih lanjut.