Saturday, August 2, 2025
    Sigarmas.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno
    • Home
    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Lifestyle

    Penulis Buku RI Mengeluh Karya Dibajak dan Beban Pajak yang Tinggi

    Herza Pratama by Herza Pratama
    August 1, 2025
    in Lifestyle
    0
    Penulis Buku RI Mengeluh Karya Dibajak dan Beban Pajak yang Tinggi
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Pajak yang tinggi dan masalah pembajakan buku menjadi tantangan serius yang menghambat perkembangan dunia literasi di Indonesia. Tindakan ini tidak hanya mempengaruhi penulis, tetapi juga berimbas pada industri penerbitan secara keseluruhan. Penulis semakin merasa terjepit oleh regulasi yang tidak mendukung serta praktik pembajakan yang kian merajalela.

    Direktur Penerbitan dan Fotografi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif baru-baru ini mengungkapkan bahwa banyak penulis yang mengeluhkan beban pajak yang dikenakan kepada mereka. Dalam konteks ini, pajak penghasilan atas royalti yang mencapai 15 persen menjadi titik sorotan. Sementara itu, maraknya konten ilegal di berbagai platform digital memperparah keadaan yang ada.

    READ ALSO

    Daya Beli Menurun, Namun Perawatan Diri Tetap Jadi Prioritas

    6 Cara Hidup Sederhana namun Tetap Berkelas di Era Tren Flexing

    Salah satu penulis terkemuka, J.S. Khairen, berpendapat bahwa kondisi ini sangat merugikan penulis yang bekerja keras untuk menghasilkan karya berkualitas. Mereka harus terus-menerus berjuang agar hak-hak mereka terlindungi dari pembajakan yang terus berlangsung.

    Pajak dan Pembajakan: Masalah yang Tidak Kunjung Usai

    Sistem perpajakan yang berlaku saat ini sering kali tidak memudahkan penulis dalam melaporkan penghasilan mereka. Penulis harus melakukan pelaporan pajak tahunan, dan bisa saja dikenakan pajak tambahan, sehingga berisiko membayar pajak lebih dari sekali untuk satu sumber pendapatan. Ini jelas menjadi beban yang sangat berat, terutama bagi penulis pemula.

    Sistem royalti dibayarkan secara bertahap sesuai dengan jumlah penjualan buku, bukan sekaligus. Oleh karena itu, adanya pemotongan pajak yang cukup signifikan membuat pendapatan penulis semakin kecil. Hal ini menambah pertimbangan bagi mereka untuk menerbitkan karya baru.

    Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan opsi perubahan terkait tarif pajak penghasilan royalti. Ini adalah langkah yang baik untuk mendukung penulis dan memberi mereka ruang lebih untuk berkarya tanpa merasa tertekan oleh beban pajak yang berlebihan.

    Perlunya Tindakan Terhadap Pembajakan Buku

    Pembajakan buku menjadi satu masalah utama yang belum sepenuhnya teratasi. Meskipun sudah ada beberapa platform yang mulai mengambil tindakan terhadap konten ilegal, banyak marketplace dan platform digital lainnya yang belum menunjukkan kepedulian yang sama. Hal ini membuat penulis merasa kehilangan hak atas karya mereka.

    Di antara platform yang responsif, Shopee menjadi salah satu yang cukup aktif dalam mengatasi masalah ini. Namun, platform lain seperti Tokopedia dan TikTok belum menerapkan langkah serupa, sehingga mengakibatkan pembajakan masih marak terjadi. Hal ini jelas menjadi perhatian bagi penulis untuk terus berjuang demi hak mereka.

    Pemerintah berupaya mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli buku asli. Dengan memahami nilai dari setiap karya yang diterbitkan, diharapkan akan lahir kembali apresiasi terhadap penulis sebagai pencipta. Penting untuk menumbuhkan kesadaran bahwa di balik satu buku terdapat proses kreatif yang serius dan melelahkan.

    Gerakan Sadar Buku: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

    Gerakan sadar beli buku asli menjadi harapan bagi para penulis untuk mendapatkan pengakuan atas karya mereka. Harapannya, dengan lebih banyak orang yang membeli buku asli, penulis akan merasakan dampak positif dalam hal pendapatan dan perkembangan karya mereka. Ini adalah langkah positif bagi kemajuan industri literasi di Indonesia.

    Sektor penerbitan dan penulisan diketahui menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Hingga saat ini, terdapat sekitar 49 ribu penulis aktif di Indonesia, yang mencakup penulis independen dan digital. Namun, kontribusi yang besar ini tak diimbangi dengan perlindungan yang memadai dari segi hukum dan ekonomi.

    Dalam hal ini, penting untuk melihat penulis tidak hanya dari sisi budaya, tetapi juga dari perspektif ekonomi. Dukungan yang lebih baik dari pemerintah dan masyarakat akan membuat penulis merasa lebih dihargai dan memotivasi mereka untuk menghasilkan lebih banyak karya.

    Tags: BebanBukudanDibajakKaryaMengeluhPajakPenulisTinggiyang

    Related Posts

    Daya Beli Menurun, Namun Perawatan Diri Tetap Jadi Prioritas
    Lifestyle

    Daya Beli Menurun, Namun Perawatan Diri Tetap Jadi Prioritas

    August 2, 2025
    6 Cara Hidup Sederhana namun Tetap Berkelas di Era Tren Flexing
    Lifestyle

    6 Cara Hidup Sederhana namun Tetap Berkelas di Era Tren Flexing

    August 1, 2025
    Diduga Manipulasi Harga Saham dan Penggelapan Pajak oleh HYBE
    Lifestyle

    Diduga Manipulasi Harga Saham dan Penggelapan Pajak oleh HYBE

    July 31, 2025
    Debutkan No Na, Daftar Musisi Indonesia yang Mengglobal dari 88rising
    Lifestyle

    Debutkan No Na, Daftar Musisi Indonesia yang Mengglobal dari 88rising

    July 31, 2025
    Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Akan Menerima Tunjangan Rp30 Juta
    Lifestyle

    Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Akan Menerima Tunjangan Rp30 Juta

    July 30, 2025
    Garuda Muda Tak Berhasil Kalahkan Vietnam pada Pertandingan 0-1
    Lifestyle

    Garuda Muda Tak Berhasil Kalahkan Vietnam pada Pertandingan 0-1

    July 30, 2025
    Next Post
    Langkah Indonesia Mencapai Kesepakatan Penurunan Tarif dengan Amerika Serikat

    Langkah Indonesia Mencapai Kesepakatan Penurunan Tarif dengan Amerika Serikat

    POPULAR NEWS

    No Content Available

    Berita Terkini

    Bolehkah Penderita Diabetes Mengonsumsi Jus Jeruk? Simak Penjelasannya

    Bolehkah Penderita Diabetes Mengonsumsi Jus Jeruk? Simak Penjelasannya

    July 29, 2025
    Laba Anjlok 81 Persen pada Semester I 2025

    Laba Anjlok 81 Persen pada Semester I 2025

    August 1, 2025
    Soal Rekening Tidur, PPATK Minta Perbankan Lakukan Tindakan Ini

    Soal Rekening Tidur, PPATK Minta Perbankan Lakukan Tindakan Ini

    July 29, 2025
    Bunga Penjaminan Bank LPS Ditekan Menjadi 4 Persen

    Bunga Penjaminan Bank LPS Ditekan Menjadi 4 Persen

    July 29, 2025
    Logo Sigarmas

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno

    Recent Posts

    • Daya Beli Menurun, Namun Perawatan Diri Tetap Jadi Prioritas
    • Pendapatan BUMI Resources Capai US$2.300 Juta pada Semester Pertama 2025
    • Revitalisasi Candi Nandi sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO
    • Larangan Tantiem-Insentif untuk Komisaris BUMN, Direksi Diperbolehkan

      Copyright © 2025 sigarmas.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. sigarmas.id. sigarmas.id.

      No Result
      View All Result

      Copyright © 2025 sigarmas.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. sigarmas.id. sigarmas.id.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In