Saturday, August 2, 2025
    Sigarmas.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno
    • Home
    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Lifestyle

    Pengusaha Hotel dan Gym Wajib Bayar untuk Memputar Musik di Ruang Publik

    Herza Pratama by Herza Pratama
    August 2, 2025
    in Lifestyle
    0
    Pengusaha Hotel dan Gym Wajib Bayar untuk Memputar Musik di Ruang Publik
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Kebijakan terbaru mengenai royalti musik yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia menimbulkan banyak reaksi di kalangan pelaku usaha, terutama restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya. Pengenaan royalti ini bertujuan untuk menghargai pencipta dan pemilik hak cipta lagu yang diputar di ruang publik.

    Pemerintah mengatur agar setiap pelaku usaha yang memutar musik, termasuk di pusat kebugaran dan hotel, wajib membayar royalti. Ini dilakukan meskipun mereka telah berlangganan layanan streaming musik yang tersedia saat ini.

    READ ALSO

    Daya Beli Menurun, Namun Perawatan Diri Tetap Jadi Prioritas

    6 Cara Hidup Sederhana namun Tetap Berkelas di Era Tren Flexing

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik membutuhkan lisensi tersendiri. Dengan aturan ini, harapannya adalah untuk mengembangkan industri musik lokal dan memberikan perlindungan kepada para musisi.

    Para pelaku usaha cemas mengenai biaya tambahan yang mungkin timbul akibat kewajiban ini. Mereka khawatir bahwa pembayaran royalti bisa berdampak pada keuntungan mereka, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit.

    Namun, ada juga pendapat bahwa membayar royalti adalah bentuk penghargaan kepada musisi dan pencipta lagu. Di sisi lain, pemutaran musik tanpa izin dapat berakibat pada masalah hukum yang lebih serius bagi pelaku usaha.

    Aturan Baru tentang Royalti Musik dan Implikasinya bagi Pelaku Usaha

    Kebijakan baru ini menciptakan kewajiban bagi berbagai jenis usaha untuk melaksanakan pembayaran royalti. Setiap restoran, kafe, atau gym yang memutar lagu di ruang publik harus menyetor pembayaran ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    Pembayaran royalti ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Ini memberikan landasan hukum yang jelas mengenai penggunaan karya musik di ruang publik.

    Peluang bagi pelaku usaha untuk berlangganan layanan musik streaming tidak melepaskan mereka dari kewajiban membayar royalti. Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta Disain Industri, menegaskan bahwa langganan pribadi tidak cukup untuk melindungi penggunaan musik di ruang usaha.

    Pembayaran dilakukan secara kolektif, yang memudahkan pelaku usaha. Mereka tidak perlu mengurus izin satu per satu dari berbagai pencipta lagu, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan terstruktur.

    Dengan pengaturan ini, diharapkan ada keseimbangan antara hak ekonomis pencipta lagu dan kenyamanan pelaku usaha dalam mengakses musik. Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan industri musik di Indonesia.

    Mengetahui konsekuensi Memutar Musik Tanpa Royalti

    Pengusaha yang memilih untuk tidak membayar royalti berisiko menghadapi masalah hukum yang serius. Sebagian besar pemilik usaha tidak menyadari bahwa pemutaran musik tanpa izin dapat berujung pada tuntutan dari pencipta atau pemilik hak cipta.

    Melanggar undang-undang ini dapat mengakibatkan denda yang signifikan, dan dalam beberapa kasus, bahkan penutupan usaha. Oleh karena itu, edukasi mengenai kewajiban ini menjadi sangat penting bagi pelaku usaha.

    Salah satu masalah yang muncul adalah kekhawatiran akan meningkatnya biaya operasional akibat pembayaran royalti. Namun, dengan memberikan dukungan kepada musisi, pelaku usaha juga turut berkontribusi pada pengembangan industri kreatif di Indonesia.

    Penting bagi pelaku usaha untuk mencari cara alternatif dalam memutar musik tanpa melanggar hak cipta. Misalnya, mereka bisa menggunakan musik bebas lisensi atau menciptakan karya musik mereka sendiri untuk diputar di ruang usaha.

    Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya menghindari masalah hukum tetapi juga berkontribusi terhadap ekosistem musik yang lebih sehat dan berkelanjutan.

    Alternatif Lain bagi Pelaku Usaha untuk Memutar Musik

    Kejanggelan mengenai pembayaran royalti ini membuat beberapa pelaku usaha berpikir untuk mengganti pemutaran musik dengan opsi lain. Musik bebas lisensi atau yang dibawah lisensi Creative Commons adalah solusi yang semakin populer.

    Musik bebas lisensi memungkinkan pelaku usaha untuk memasukkan karya tanpa risiko pelanggaran hak cipta. Namun, penting untuk memverifikasi bahwa musik tersebut benar-benar bebas dari hak cipta sebelum digunakan.

    Tidak semua musik yang klaimnya ‘no copyright’ dapat dianggap aman untuk diputar. Oleh karena itu, pengecekan yang cermat dan pemahaman tentang lisensi musik menjadi kunci bagi pelaku usaha.

    Alternatif lain yang dapat dipertimbangkan adalah musik yang diciptakan sendiri atau menggunakan suara alam. Ini bukan hanya mengurangi ketergantungan pada musik berlisensi, tetapi juga memberikan nuansa yang unik bagi usaha tersebut.

    Beberapa pelaku usaha juga dapat mempertimbangkan kolaborasi dengan musisi lokal yang bersedia memberikan izin untuk menggunakan karya mereka tanpa biaya. Ini adalah win-win solution bagi kedua belah pihak dan memperkuat hubungan dalam industri musik.

    Tags: BayardanGymHotelMemputarMusikPengusahaPublikRuanguntukWajib

    Related Posts

    Daya Beli Menurun, Namun Perawatan Diri Tetap Jadi Prioritas
    Lifestyle

    Daya Beli Menurun, Namun Perawatan Diri Tetap Jadi Prioritas

    August 2, 2025
    6 Cara Hidup Sederhana namun Tetap Berkelas di Era Tren Flexing
    Lifestyle

    6 Cara Hidup Sederhana namun Tetap Berkelas di Era Tren Flexing

    August 1, 2025
    Penulis Buku RI Mengeluh Karya Dibajak dan Beban Pajak yang Tinggi
    Lifestyle

    Penulis Buku RI Mengeluh Karya Dibajak dan Beban Pajak yang Tinggi

    August 1, 2025
    Diduga Manipulasi Harga Saham dan Penggelapan Pajak oleh HYBE
    Lifestyle

    Diduga Manipulasi Harga Saham dan Penggelapan Pajak oleh HYBE

    July 31, 2025
    Debutkan No Na, Daftar Musisi Indonesia yang Mengglobal dari 88rising
    Lifestyle

    Debutkan No Na, Daftar Musisi Indonesia yang Mengglobal dari 88rising

    July 31, 2025
    Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Akan Menerima Tunjangan Rp30 Juta
    Lifestyle

    Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Akan Menerima Tunjangan Rp30 Juta

    July 30, 2025
    Next Post
    Komitmen Pertamina dalam Pemberdayaan Pekerja Perempuan dari PERTIWI hingga RWP

    Komitmen Pertamina dalam Pemberdayaan Pekerja Perempuan dari PERTIWI hingga RWP

    POPULAR NEWS

    No Content Available

    Berita Terkini

    Laba Anjlok 81 Persen pada Semester I 2025

    Laba Anjlok 81 Persen pada Semester I 2025

    August 1, 2025
    Strategi Airlangga untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2029

    Strategi Airlangga untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2029

    August 1, 2025
    Laba Emiten Anjlok 20,03% di Semester I 2025

    Laba Emiten Anjlok 20,03% di Semester I 2025

    July 30, 2025
    Warga RI Kesulitan Beli Mobil, Laba Anjlok 21%

    Warga RI Kesulitan Beli Mobil, Laba Anjlok 21%

    July 31, 2025
    Logo Sigarmas

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno

    Recent Posts

    • Komitmen Pertamina dalam Pemberdayaan Pekerja Perempuan dari PERTIWI hingga RWP
    • Pengusaha Hotel dan Gym Wajib Bayar untuk Memputar Musik di Ruang Publik
    • Strategi Investasi Terbaik di Tengah Ketidakpastian Saat Ini
    • Buat Stiker WhatsApp Bergerak Tanpa Aplikasi Tambahan

      Copyright © 2025 sigarmas.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. sigarmas.id. sigarmas.id.

      No Result
      View All Result

      Copyright © 2025 sigarmas.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. sigarmas.id. sigarmas.id.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In