Monday, August 25, 2025
    Sigarmas.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno
    • Home
    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Market

    Pengacara Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Kantor di Waktu Tertentu

    Herza Pratama by Herza Pratama
    August 24, 2025
    in Market
    0
    Pengacara Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Kantor di Waktu Tertentu
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Peningkatan tren pinjaman online telah mengakibatkan tumbuhnya jumlah jasa penagih utang, atau yang dikenal dengan istilah debt collector. Namun, keberadaan debt collector sering kali menjadi sumber ketakutan bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman mereka.

    Berdasarkan ketentuan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan, terdapat pedoman yang ketat mengenai cara penagihan utang oleh pihak ketiga. Di antara aturan tersebut, penyelenggara layanan pinjaman online dilarang menggunakan intimidasi serta tindakan negatif lainnya dalam proses penagihan.

    READ ALSO

    Uang Rupiah Ini Resmi Tidak Berlaku Lagi Segera Tukarkan ke Bank Indonesia

    Trump Mengancam Pecat Gubernur The Fed Jika Tak Mundur dari Posisi

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan menjelaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan oleh debt collector yang mereka pekerjakan. Dengan demikian, debt collector harus mematuhi semua ketentuan dan etika dalam proses penagihan utang.

    Peraturan Baru yang Mengatur Praktik Penagihan Utang

    Peraturan OJK terbaru mengatur bahwa semua proses penagihan utang harus dilakukan secara etis dan manusiawi. Seluruh penyelenggara pinjaman online wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam POJK tentang layanan keuangan.

    Pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang memberikan sanksi yang tegas bagi penyelenggara atau debt collector yang melanggar ketentuan penagihan. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara yang cukup berat serta denda yang tinggi.

    Dengan adanya peraturan ini, diharapkan praktik penagihan utang tidak lagi disertai dengan ancaman atau intimidasi. Hal ini penting agar nasabah merasa aman dan terlindungi meskipun mereka mengalami kesulitan keuangan.

    Ketentuan Waktu dan Tempat Penagihan Utang

    Dalam praktik penagihan utang, terdapat ketentuan mengenai waktu dan lokasi di mana penagihan dapat dilakukan. Penagihan hanya diperbolehkan dilakukan dari hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional.

    Pihak debt collector diizinkan untuk mendatangi alamat domisili konsumen antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Syarat ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan privasi konsumen dalam proses penagihan utang.

    Selain itu, penagihan juga diperbolehkan dilakukan di lokasi lain, seperti kantor, asalkan mendapatkan persetujuan dari pihak konsumen terlebih dahulu. Ini adalah langkah untuk mencegah adanya penagihan yang mengganggu dan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

    Larangan dalam Praktik Penagihan Utang Oleh Debt Collector

    Aturan jelas mengindikasikan bahwa terdapat larangan ketat dalam metode penagihan utang yang digunakan oleh debt collector. Mereka dilarang keras untuk menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang mengeksploitasi konsumen.

    Debt collector juga tidak diperbolehkan menekan konsumen secara fisik maupun verbal. Praktik ini harus dihindari agar tidak menambah beban mental bagi konsumen yang sudah dalam kesulitan finansial.

    Lebih lanjut, penagihan tidak boleh melibatkan pihak yang bukan merupakan konsumen yang berutang. Ini memastikan bahwa privasi konsumen tetap terjaga dan tindakan penagihan dilakukan dengan cara yang profesional.

    Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, diharapkan interaksi antara debt collector dan konsumen dapat berlangsung dengan lebih baik dan mengurangi ketegangan yang mungkin terjadi.

    Pentingnya Perlindungan Konsumen dalam Proses Penagihan Utang

    Melalui berbagai ketentuan yang ada, Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen. Perlindungan ini dimaksudkan agar konsumen tidak dirugikan selama proses penagihan utang berlangsung.

    Deputi Komisioner Pengawas menyatakan tegas bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dalam melunasi utang mereka. Ini memberikan sinyal bahwa kewajiban membayar utang tetap harus dipatuhi oleh setiap nasabah.

    Namun, perlindungan ini bukan sekadar untuk melindungi konsumen dari pihak penagih utang yang berlebihan, tetapi juga menjaga hak-hak mereka agar tidak dilanggar. Dalam hal ini, konsumen didorong untuk memahami hak dan kewajiban mereka dengan baik.

    Peraturan yang ada bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara hak konsumen dan kewajiban penyelenggara jasa keuangan. Semoga dengan adanya regulasi ini, proses penagihan utang dapat berlangsung lebih adil dan transparan.

    Tags: BolehCollectorDebtKantorPengacaraTagihTertentuUtangWaktu

    Related Posts

    Uang Rupiah Ini Resmi Tidak Berlaku Lagi Segera Tukarkan ke Bank Indonesia
    Market

    Uang Rupiah Ini Resmi Tidak Berlaku Lagi Segera Tukarkan ke Bank Indonesia

    August 24, 2025
    Trump Mengancam Pecat Gubernur The Fed Jika Tak Mundur dari Posisi
    Market

    Trump Mengancam Pecat Gubernur The Fed Jika Tak Mundur dari Posisi

    August 23, 2025
    Negara Terkaya di Dunia Alami Kebangkrutan Akibat Pejabat yang Serakah
    Market

    Negara Terkaya di Dunia Alami Kebangkrutan Akibat Pejabat yang Serakah

    August 23, 2025
    Danantara Siap Kerjasama dengan HM Sampoerna, Berikut Bocoran Informasinya
    Market

    Danantara Siap Kerjasama dengan HM Sampoerna, Berikut Bocoran Informasinya

    August 22, 2025
    Aksi Korporasi Terbaru Bank Mandiri di Depan Anggota DPR
    Market

    Aksi Korporasi Terbaru Bank Mandiri di Depan Anggota DPR

    August 22, 2025
    Soal Pemangkasan BI Rate Menjadi 5 Persen Menjadi Level Terendah Sejak 2022
    Market

    Soal Pemangkasan BI Rate Menjadi 5 Persen Menjadi Level Terendah Sejak 2022

    August 21, 2025
    Next Post
    10 Kota Ideal untuk Gen Z Tinggal Berdasarkan Survei

    10 Kota Ideal untuk Gen Z Tinggal Berdasarkan Survei

    POPULAR NEWS

    Garuda Muda Tak Berhasil Kalahkan Vietnam pada Pertandingan 0-1

    Garuda Muda Tak Berhasil Kalahkan Vietnam pada Pertandingan 0-1

    July 30, 2025
    Transformasi Sosial Melalui Kolaborasi Filantropi Lintas Iman oleh Baznas

    Transformasi Sosial Melalui Kolaborasi Filantropi Lintas Iman oleh Baznas

    August 11, 2025
    80 Tahun Merdeka, Kisah Emiten Pertama di Bursa Efek Indonesia

    80 Tahun Merdeka, Kisah Emiten Pertama di Bursa Efek Indonesia

    August 18, 2025
    Respons Digitalisasi APJII Terhadap Prioritas RAPBN 2026

    Respons Digitalisasi APJII Terhadap Prioritas RAPBN 2026

    August 23, 2025

    Berita Terkini

    Tebus Smart LED TV Murah di Transmart Sale Hari Ini

    Tebus Smart LED TV Murah di Transmart Sale Hari Ini

    August 17, 2025
    Tambahan 86 Mobil Tanki untuk Jember Setelah Penutupan Jalur Gumitir

    Tambahan 86 Mobil Tanki untuk Jember Setelah Penutupan Jalur Gumitir

    July 30, 2025
    Pengguna ChatGPT Mencapai 700 Juta tetapi Masih Kalah dari Angka Ini

    Pengguna ChatGPT Mencapai 700 Juta tetapi Masih Kalah dari Angka Ini

    August 6, 2025
    Patahan Beras Premium di Kasus Oplosan Tercatat Hingga 59 Persen Menurut Mentan

    Patahan Beras Premium di Kasus Oplosan Tercatat Hingga 59 Persen Menurut Mentan

    August 16, 2025

    Network

    Beritariau
    BitcoinNews
    simplenews
    rs-medikabsd
    upload
    ibnusutowohospital
    ademsari
    dermaluz
    jiexpo
    donghan
    icconsultant
    metroindo
    bentogroup
    gatranews
    kacapatri
    gemilangsukses
    siomom
    situskita
    masyumi
    dapurdia
    baginasipagi
    bacaajadulu
    sukagaming
    sobatsandi
    ragaminspirasi
    salamdokter
    buser
    morindonews
    wordpres
    sigarmas
    infotekno
    metroproperti
    siarandigital
    corinedefarme
    rhinocorp
    cloudmedia
    amornews
    newsbreak
    csms
    newszonamerah
    dutacendana
    mediahub
    ihsg
    diksinews
    publikita
    hostija
    suarakita
    warga
    pyramedia
    eratv
    analisanews
    ayonet
    getkurs
    senjupremium
    ppob-btn
    sekoja
    kasmaranjokowi
    sigmanews
    suarapetirnews
    getjobs
    beritakarya
    sekolahpenerbangan

    Logo Sigarmas

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno

    Recent Posts

    • Dukungan ITB dan Alumni oleh Inovasi Keuangan Inklusif
    • 10 Kota Ideal untuk Gen Z Tinggal Berdasarkan Survei
    • Pengacara Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Kantor di Waktu Tertentu
    • Pameran Teknologi untuk Hewan Peliharaan di China

      Copyright © 2025 sigarmas.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. sigarmas.id. sigarmas.id.

      No Result
      View All Result

      Copyright © 2025 sigarmas.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. sigarmas.id. sigarmas.id.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In