Menteri Dalam Negeri baru-baru ini mengungkapkan mengenai potensi penambahan anggaran untuk pemerintah daerah pada tahun 2026. Penjelasan ini diberikan setelah peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang dijadwalkan antara 2025 hingga 2029.
Dia mengarahkan perhatian pada anggaran enam provinsi di Papua dan menghimbau adanya komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan. Menurutnya, penting bagi pemda untuk memahami kapasitas fiskal yang ada dan menyesuaikan program yang akan dieksekusi.
“Kita mau mendengarkan dari mereka (pemda) dulu. Kira-kira kapasitas fiskal yang ada itu, mereka bisa tidak untuk mengeksekusi program-programnya,” ungkapnya setelah acara peluncuran.
Pentingnya Dialog antara Pemda dan Pemerintah Pusat
Menteri menegaskan bahwa dialog yang konstruktif adalah langkah awal yang hakiki sebelum meminta penambahan anggaran. Dia menambahkan bahwa terdapat kebutuhan untuk melakukan diskusi teknis sebelum mengajukan permintaan anggaran lebih lanjut kepada Menteri Keuangan.
“Dialog dulu, jangan langsung mau minta saja. Semua usulan terus diminta, Kemendagri terima, terus minta Menteri Keuangan, enggak gitu,” tegasnya. Skema ini diharapkan mampu mendorong efisiensi dalam penggunaan anggaran di seluruh pemda di Indonesia.
Salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kemenkeu dalam memberikan ruang untuk diskusi. Di sisi lain, Kemendagri juga memiliki Ditjen Bina Keuangan Daerah yang siap mendengar semua keluhan dari pemerintah daerah.
Menanggapi Kecemburuan Jawa Barat Terhadap DKI Jakarta
Menanggapi keluhan Gubernur Jawa Barat mengenai pendapatan pajak yang lebih rendah dibandingkan DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri memberikan respons yang cermat. Dia menyatakan bahwa keluhan tersebut akan dibahas lebih lanjut, meskipun tidak memberikan jawaban tegas tentang bagaimana isu tersebut akan diupayakan.
“Ya, itu nanti kita akan diskusikan,” ucapnya. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa permasalahan pengaturan pajak antardaerah perlu ditindaklanjuti demi kesejahteraan yang lebih merata.
Pemicunya adalah perlunya distribusi yang lebih adil dan efisien untuk menghindari kecemburuan antar daerah yang dapat berpotensi memperburuk hubungan antara Pemda.
Penurunan Transfer ke Daerah yang Menjadi Sorotan
Salah satu isu yang mengemuka adalah penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026. Awalnya, pemerintah merencanakan untuk hanya menganggarkan Rp650 triliun, yang jauh lebih rendah dibandingkan anggaran tahun sebelumnya.
Ketidakpastian anggaran ini sempat menimbulkan reaksi dari sejumlah daerah yang langsung mengerek tarif pajak secara berlebihan. Seiring dengan itu, Menkeu pun menanggapi dengan menambah alokasi dana untuk TKD, sehingga total menjadi Rp693 triliun.
Hal ini menunjukkan adanya respons cepat dari pemerintah dalam menanggulangi gejolak yang terjadi di tingkat daerah. Pembaruan ini diharapkan bisa memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program-program pembangunan.
Reaksi Ekonom Terhadap Kebijakan Anggaran Baru
Mencermati kebijakan yang diambil, beberapa ekonom telah memberikan pandangannya terkait penurunan TKD ini. Mereka sepakat bahwa penurunan alokasi ini dapat mempengaruhi kinerja pemerintah daerah, apalagi dalam menghadapi kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Di antara suara-suara tersebut, M Rizal Taufikurahman dari INDEF dan pengamat ekonomi Universitas Andalas mencermati bahwa masalah ini berkaitan langsung dengan isu kelayakan fiskal di daerah. Keduanya mendesak agar pemerintah pusat memberikan pengertian yang lebih tegas kepada pemerintah daerah terkait anggaran yang ada.
Dalam konteks ini, pentingnya transparansi dan perencanaan yang matang menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah daerah diharapkan memiliki pemahaman yang kuat tentang anggaran agar dapat menggunakan dana tersebut secara efektif.
















