Thursday, August 14, 2025
    Sigarmas.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno
    • Home
    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Finansial

    PBB Pati yang mengalami protes kenaikan dari warga setempat

    Herza Pratama by Herza Pratama
    August 14, 2025
    in Finansial
    0
    PBB Pati yang mengalami protes kenaikan dari warga setempat
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati, Jawa Tengah hingga 250 persen telah memicu reaksi yang sangat kuat dari masyarakat. Situasi ini mengakibatkan Bupati Pati, Sudewo, menghadapi potensi pemakzulan akibat penolakan yang berkepanjangan dari warga. Meskipun Sudewo telah membatalkan kenaikan PBB dan meminta maaf, protes di Pati terus berlangsung, termasuk peristiwa ketika ia dilempari sandal dan botol saat berinteraksi dengan warganya.

    Penolakan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap kenaikan pajak yang dinilai tidak wajar. Hal ini pun menimbulkan perdebatan panas mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak. Memahami latar belakang situasi ini menjadi penting agar kita bisa menilai dampaknya terhadap masyarakat.

    READ ALSO

    Jobfest DKI Pekan Depan Tawarkan 2000 Lowongan Pekerjaan

    Agar ID Pembayaran Tidak Menjadi Alat Untuk Memata-matai Transaksi Warga

    Aturan mengenai besaran PBB sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, yang dipengaruhi oleh kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dalam konteks Pati, NJOP diklaim tidak mengalami kenaikan selama 14 tahun terakhir, kondisi ini diakui oleh bupati sebagai hal yang perlu diperbaiki secepatnya.

    Pemerintah Daerah dan Tanggung Jawab Terhadap Pajak

    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan baik oleh individu maupun badan. Penetapan pajak ini diatur dalam Undang-Undang yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Meskipun demikian, kebijakan penyusunan NJOP tetap berada di tangan masing-masing kepala daerah.

    Definisi NJOP sebagai harga rata-rata dari transaksi jual beli yang wajar menjadi pijakan dalam penentuan pajak. Jika tidak ada transaksi jual beli yang terjadi, penetapan NJOP diukur berdasarkan perbandingan harga objek serupa atau nilai perolehan baru. Dengan demikian, besaran NJOP sangat mempengaruhi nilai pajak yang dibebankan kepada masyarakat.

    Dalam Pasal 40 dari undang-undang tersebut, jelas dinyatakan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan oleh kepala daerah. Hal ini menuntut bupati untuk secara berkala meninjau dan memperbarui nilai pajak agar sesuai dengan perkembangan kondisi pasar dan wilayah.

    Proses Kenaikan PBB dan Respons Masyarakat

    Bupati Pati, Sudewo, menyatakan bahwa Peraturan Bupati terkait kenaikan NJOP adalah hasil musyawarah dengan kepala desa dan tokoh masyarakat. Proses ini juga dilakukan untuk mengatasi stagnasi ekonomi daerah akibat rendahnya pendapatan asli daerah (PAD). Ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak berlaku secara merata, melainkan berdasarkan kualifikasi penyesuaian NJOP yang ditetapkan.

    Dalam penjelasannya, Sudewo mengungkapkan bahwa kenaikan PBB yang signifikan dialami oleh penguasaan tanah dan bangunan tertentu. Ia menyatakan bahwa sebagian besar wajib pajak tidak akan mengalami kenaikan PBB di atas 100 persen. Ini menunjukkan bahwa upaya penyesuaian yang dilakukan pemerintah daerah berfokus pada keadilan distribusi pajak.

    Namun, masyarakat tetap merasa keberatan dan mempertanyakan kewajaran dari kenaikan pajak yang drastis ini. Reaksi yang terjadi menunjukkan adanya ketidakpuasan yang mendalam, bahkan menimbulkan potensi pemakzulan terhadap Bupati. Lahirlah pertanyaan besar mengenai efektivitas dan keadilan dalam sistem perpajakan di daerah.

    Dinamika Kebijakan Perpajakan di Pati

    Dalam menghadapi situasi ini, Sudewo juga mengaku bahwa keuangan daerah mengalami kesulitan besar. Ia mencatat bahwa PAD Pati berkontribusi hanya 14 persen terhadap total APBD, sementara belanja pegawai sudah mencapai 47 persen. Hal ini menambah tekanan terhadap pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan yang lebih tinggi demi kelanjutan program pembangunan.

    Revisi Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025 kepada Peraturan Bupati sebelumnya menjadi salah satu langkah untuk menangani isu ini. Dengan adanya revisi ini, Sudewo berharap beban pajak yang sangat tinggi dapat diuraikan dan disampaikan secara lebih transparan kepada masyarakat.

    Dalam konteks yang lebih luas, situasi di Pati juga dapat mencerminkan tantangan berbasis fiskal yang dihadapi oleh banyak daerah lain. Hal ini membuka diskusi mengenai kebutuhan untuk reformasi sistem perpajakan demi mencapai keseimbangan antara kebutuhan pendanaan pemerintah dan hak-hak warga untuk mendapatkan pelayanan yang adil.

    Tags: dariKenaikanmengalamiPatiPBBprotessetempatWargayang

    Related Posts

    Jobfest DKI Pekan Depan Tawarkan 2000 Lowongan Pekerjaan
    Finansial

    Jobfest DKI Pekan Depan Tawarkan 2000 Lowongan Pekerjaan

    August 13, 2025
    Agar ID Pembayaran Tidak Menjadi Alat Untuk Memata-matai Transaksi Warga
    Finansial

    Agar ID Pembayaran Tidak Menjadi Alat Untuk Memata-matai Transaksi Warga

    August 13, 2025
    Kementerian ESDM Mengungkap Penemuan Tambang Ilegal di Sekitar Jakarta
    Finansial

    Kementerian ESDM Mengungkap Penemuan Tambang Ilegal di Sekitar Jakarta

    August 12, 2025
    Mengurai Penyebab Kenaikan Harga Beras di Tengah Melimpahnya Cadangan
    Finansial

    Mengurai Penyebab Kenaikan Harga Beras di Tengah Melimpahnya Cadangan

    August 12, 2025
    Evakuasi Korban Banjir Tangsel dan Penyaluran Bantuan oleh Baznas
    Finansial

    Evakuasi Korban Banjir Tangsel dan Penyaluran Bantuan oleh Baznas

    August 11, 2025
    Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Agustus 2025 dan Syaratnya
    Finansial

    Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Agustus 2025 dan Syaratnya

    August 11, 2025

    POPULAR NEWS

    Garuda Muda Tak Berhasil Kalahkan Vietnam pada Pertandingan 0-1

    Garuda Muda Tak Berhasil Kalahkan Vietnam pada Pertandingan 0-1

    July 30, 2025
    Transformasi Sosial Melalui Kolaborasi Filantropi Lintas Iman oleh Baznas

    Transformasi Sosial Melalui Kolaborasi Filantropi Lintas Iman oleh Baznas

    August 11, 2025

    Berita Terkini

    Belanja Sepuasnya di Full Day Sale, Diskon Besar 50%+20%

    Belanja Sepuasnya di Full Day Sale, Diskon Besar 50%+20%

    August 10, 2025
    Tambahan 86 Mobil Tanki untuk Jember Setelah Penutupan Jalur Gumitir

    Tambahan 86 Mobil Tanki untuk Jember Setelah Penutupan Jalur Gumitir

    July 30, 2025
    Laporan Prabowo tentang Cek Kesehatan Gratis dan Pembangunan RS

    Laporan Prabowo tentang Cek Kesehatan Gratis dan Pembangunan RS

    August 6, 2025
    Dana Asing Rp 2,2 T Masuk Sehari, Saham Ini Banyak Dibeli!

    Dana Asing Rp 2,2 T Masuk Sehari, Saham Ini Banyak Dibeli!

    August 13, 2025

    Network

    Beritariau
    BitcoinNews
    simplenews
    rs-medikabsd
    upload
    ibnusutowohospital
    ademsari
    dermaluz
    jiexpo
    donghan
    icconsultant
    metroindo
    bentogroup
    gatranews
    kacapatri
    gemilangsukses
    siomom
    situskita
    masyumi
    dapurdia
    baginasipagi
    bacaajadulu
    sukagaming
    sobatsandi
    ragaminspirasi
    salamdokter
    buser
    morindonews
    wordpres
    sigarmas
    infotekno
    metroproperti
    siarandigital
    corinedefarme
    rhinocorp
    cloudmedia
    amornews
    newsbreak
    csms
    newszonamerah
    dutacendana
    mediahub
    ihsg
    diksinews
    publikita
    hostija
    suarakita
    warga
    pyramedia
    eratv
    analisanews
    ayonet
    getkurs
    senjupremium
    ppob-btn
    sekoja
    kasmaranjokowi
    sigmanews
    suarapetirnews
    getjobs
    beritakarya
    sekolahpenerbangan

    Logo Sigarmas

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno

    Recent Posts

    • PBB Pati yang mengalami protes kenaikan dari warga setempat
    • Bidan Paparkan Efek Berbahaya Stunting Termasuk Penyakit Kronis
    • Rilis Dua Surat Utang Syariah Bulan Ini, Tawarkan Cuan dan Pahala
    • Beras Oplosan Menjadi Peluang untuk Penggilingan Kecil

      Copyright © 2025 sigarmas.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. sigarmas.id. sigarmas.id.

      No Result
      View All Result

      Copyright © 2025 sigarmas.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. sigarmas.id. sigarmas.id.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In