Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan penunjukan resmi beberapa perusahaan untuk menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perdagangan yang melalui sistem elektronik. Penunjukan ini merupakan langkah penting dalam mengatasi pajak digital di Indonesia, yang semakin berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital.
Selain Roblox Corporation, terdapat juga Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE sebagai pemungut pajak digital baru. Dengan penunjukan ini, jumlah total perusahaan yang berfungsi sebagai pemungut pajak telah mencapai 251 perusahaan hingga Oktober 2025.
Pemerintah juga mencabut status pemungut PPN PMSE dari Amazon Services Europe S.a.r.l., yang menunjukkan dinamika dalam pengaturan pajak digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan bahwa langkah pencabutan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap pemungut pajak.
Perkembangan Penerimaan Pajak Digital di Indonesia
Sampai tanggal 31 Oktober 2025, DJP mencatat penerimaan dari sektor pajak digital mencapai Rp43,75 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan seiring dengan peningkatan jumlah transaksi dan pemungut pajak di sektor ini.
Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah berhasil melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan akumulasi sekitar Rp33,88 triliun. Setoran ini mencakup berbagai tahun, dimulai dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020 hingga Rp8,54 triliun yang tercatat hingga tahun 2025.
Dengan adanya perkembangan ini, terlihat bahwa pasar digital di Indonesia semakin mengalami kemajuan. Jumlah setoran dari pajak digital menunjukkan adanya traksi positif dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Rincian Penerimaan Pajak dari Berbagai Sektor Ekonomi Digital
Penerimaan pajak kripto secara kumulatif juga menunjukkan angka yang menarik, dengan total Rp1,76 triliun hingga Oktober 2025. Penerimaan tersebut terdiri dari kontribusi di beberapa tahun, dengan rinciannya mencapai Rp246,45 miliar pada 2022.
Cripto tax mencakup PPh 22 dan PPN DN sebagai penghasilan dari transaksi di pasar kripto. Dengan semakin populernya investasi dalam kripto, pajak yang diterima dari sektor ini diprediksi akan terus meningkat di masa depan.
Selanjutnya, DJP mengumpulkan pajak dari sektor fintech mencapai Rp4,19 triliun hingga Oktober 2025. Rincian ini mencakup penerimaan pajak dari bunga pinjaman yang diterima oleh berbagai jenis wajib pajak.
Pengaruh Ekonomi Digital Terhadap Penerimaan Negara
Penerimaan pajak yang berasal dari usaha ekonomi digital menunjukkan gambaran positif bagi pemulihan ekonomi negara. Hal ini jelas terlihat dari angka yang terus meningkat setiap tahun, menunjukkan bahwa ekonomi digital menjadi salah satu motor penggerak utama bagi penerimaan negara.
Pajak SIPP dari usaha ekonomi digital lainnya mencatat total penerimaan sebesar Rp3,92 triliun hingga Oktober 2025. Penerimaan ini terdiri dari PPh dan PPN, yang menandakan adanya keberagaman dalam pendapatan nasional yang berasal dari ekonomi digital.
“Realisasi pajak mencapai Rp43,75 triliun menunjukkan bagaimana ekonomi digital telah bertransformasi menjadi bagian integral dari perekonomian negara. Hal ini perlu didukung oleh kebijakan yang berkelanjutan agar dapat memfasilitasi pertumbuhan yang lebih baik,” ungkap Rosmauli.
Dengan data dan statistik yang menggambarkan hasil positif dari penerimaan pajak digital, terlihat bahwa upaya pemerintah dalam memungut pajak menjadi sangat berpengaruh. Dukungan terhadap ekosistem digital ini menjadi kunci dalam meningkatkan angka penerimaan negara serta membangun kepercayaan di kalangan pelaku industri digital.















