Saturday, August 2, 2025
    Sigarmas.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno
    • Home
    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Finansial

    Larangan Tantiem-Insentif untuk Komisaris BUMN, Direksi Diperbolehkan

    Herza Pratama by Herza Pratama
    August 1, 2025
    in Finansial
    0
    Larangan Tantiem-Insentif untuk Komisaris BUMN, Direksi Diperbolehkan
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Kebijakan terbaru mengenai pengelolaan insentif bagi direksi dan komisaris BUMN telah dikeluarkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Pemberlakuan aturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitas perusahaan milik negara.

    Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Danantara Indonesia menegaskan bahwa anggota Dewan Komisaris tidak diperkenankan menerima berbagai bentuk insentif, termasuk tantiem. Aturan ini mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas dan kinerja BUMN secara keseluruhan.

    READ ALSO

    Langkah Indonesia Mencapai Kesepakatan Penurunan Tarif dengan Amerika Serikat

    Aturan Baru Pajak Emas Diterapkan Jumat Besok, Ini Isinya

    Dalam konteks ini, penting bagi BUMN untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih bersih dan akuntabel di dalam badan usaha milik negara.

    Pembatasan Insentif bagi Komisaris BUMN dan Anak Usahanya

    Aturan baru ini secara tegas melarang pemberian tantiem dan insentif lainnya kepada anggota Dewan Komisaris pada BUMN dan anak usahanya. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan publik.

    Danantara menyatakan bahwa hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip good governance yang harus diterapkan di setiap institusi publik. Dengan demikian, BUMN dapat beroperasi lebih efisien dan efektif serta memiliki reputasi yang lebih baik di mata publik.

    Pengaturan ini juga menekankan pentingnya kinerja perusahaan yang transparan. Dimana keputusan insentif harus didasarkan pada pencapaian yang nyata dan terukur, bukan sekadar rekayasa akuntansi yang dapat merugikan semua pihak.

    Ketentuan untuk Direksi BUMN dalam Mendapatkan Insentif

    Sementara itu, surat edaran tersebut memberikan keleluasaan bagi direksi BUMN dalam mendapatkan tantiem dan insentif lainnya. Namun, hal ini tetap harus berdasarkan kinerja perusahaan yang jelas dan tidak terpengaruh oleh praktik manipulasi akuntansi.

    Aturan ini menekankan bahwa setiap tambahan pembayaran harus berasal dari keuntungan yang diperoleh secara sah. Dengan demikian, direksi dapat memotivasi kinerja pegawai dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

    Proses penilaian kinerja akan menjadi sangat krusial dalam menentukan jumlah insentif yang bisa diterima. Oleh karena itu, diperlukan sistem evaluasi yang adil dan transparan untuk semua karyawan.

    Dasar Hukum Pengaturan Insentif BUMN

    Surat edaran ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah mengalami beberapa perubahan. Kebijakan ini menunjukkan pergeseran yang signifikan dalam cara pengelolaan BUMN dilakukan, khususnya dalam hal finansial dan insentif.

    Pengelolaan yang baik terhadap BUMN dapat mendatangkan keuntungan yang lebih besar bagi negara. Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana dana-dana yang berasal dari BUMN digunakan dan dikelola.

    Dengan adanya pengaturan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi penyimpangan dalam laporan keuangan. Ini merupakan langkah yang positif dalam memperbaiki citra BUMN di mata publik.

    Kepentingan Masyarakat dalam Pengelolaan BUMN

    Transparansi dalam pengelolaan BUMN akan berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat. Jika masyarakat merasa bahwa BUMN dikelola dengan baik dan profesional, maka kontribusi mereka dalam bentuk pajak dan dukungan lainnya juga akan meningkat.

    Sebaliknya, jika terjadi penyalahgunaan wewenang, kepercayaan publik akan terganggu. Oleh karena itu, setiap langkah penguatan regulasi harus diiringi dengan upaya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

    Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap keputusan yang diambil oleh BUMN. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan reputasi perusahaan, tetapi juga turut mendukung stabilitas ekonomi nasional.

    Tags: BUMNDiperbolehkanDireksiKomisarisLaranganTantiemInsentifuntuk

    Related Posts

    Langkah Indonesia Mencapai Kesepakatan Penurunan Tarif dengan Amerika Serikat
    Finansial

    Langkah Indonesia Mencapai Kesepakatan Penurunan Tarif dengan Amerika Serikat

    August 1, 2025
    Aturan Baru Pajak Emas Diterapkan Jumat Besok, Ini Isinya
    Finansial

    Aturan Baru Pajak Emas Diterapkan Jumat Besok, Ini Isinya

    July 31, 2025
    Beras Campuran Ditemukan di Solo, Pemerintah Kota Melapor ke Provinsi
    Finansial

    Beras Campuran Ditemukan di Solo, Pemerintah Kota Melapor ke Provinsi

    July 31, 2025
    IHSG Turun Hampir 1 Persen Menjadi 7.549 Sore Ini
    Finansial

    IHSG Turun Hampir 1 Persen Menjadi 7.549 Sore Ini

    July 30, 2025
    Pertahankan Performa, Peringkat 171 Fortune Global 500 Dicapai
    Finansial

    Pertahankan Performa, Peringkat 171 Fortune Global 500 Dicapai

    July 30, 2025
    Pesanan 49 Pesawat Boeing Baru untuk Garuda Tiba di Indonesia pada 2031
    Finansial

    Pesanan 49 Pesawat Boeing Baru untuk Garuda Tiba di Indonesia pada 2031

    July 29, 2025
    Next Post
    Revitalisasi Candi Nandi sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO

    Revitalisasi Candi Nandi sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO

    POPULAR NEWS

    No Content Available

    Berita Terkini

    Langkah Indonesia Mencapai Kesepakatan Penurunan Tarif dengan Amerika Serikat

    Langkah Indonesia Mencapai Kesepakatan Penurunan Tarif dengan Amerika Serikat

    August 1, 2025
    Warga RI Harus Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dari Luar Negeri

    Warga RI Harus Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dari Luar Negeri

    August 1, 2025
    Penyebab Banjir Besar di Beijing yang Menewaskan Puluhan Orang

    Penyebab Banjir Besar di Beijing yang Menewaskan Puluhan Orang

    July 30, 2025
    6 Cara Hidup Sederhana namun Tetap Berkelas di Era Tren Flexing

    6 Cara Hidup Sederhana namun Tetap Berkelas di Era Tren Flexing

    August 1, 2025
    Logo Sigarmas

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno

    Recent Posts

    • Daya Beli Menurun, Namun Perawatan Diri Tetap Jadi Prioritas
    • Pendapatan BUMI Resources Capai US$2.300 Juta pada Semester Pertama 2025
    • Revitalisasi Candi Nandi sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO
    • Larangan Tantiem-Insentif untuk Komisaris BUMN, Direksi Diperbolehkan

      Copyright © 2025 sigarmas.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. sigarmas.id. sigarmas.id.

      No Result
      View All Result

      Copyright © 2025 sigarmas.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. sigarmas.id. sigarmas.id.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In