Presiden Prabowo Subianto kini memberikan otoritas lebih kepada Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam hal perizinan usaha. Ini merupakan langkah penting yang bertujuan meningkatkan efisiensi proses perizinan dan memberikan kepastian lebih kepada para investor.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang dikeluarkan menggantikan aturan sebelumnya, mengatur bahwa BKPM dapat mengambil alih izin dari instansi lain setelah batas waktu yang ditentukan berlalu. Hal ini menjadi angin segar bagi dunia investasi, yang sering diwarnai ketidakpastian birokrasi.
Menteri Investasi, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini diperkenalkan untuk menangani masalah yang sering dihadapi investor, seperti keterlambatan dalam proses pengeluaran izin. Ini diharapkan dapat mempermudah proses bagi pelaku usaha agar lebih kompetitif.
Penerapan Peraturan Baru dalam Bidang Perizinan Usaha
Dengan berlakunya PP 28/2025, jika batas waktu yang ditetapkan dalam sistem perizinan tidak terpenuhi, BKPM bisa secara otomatis menerbitkan izin. Ini dikenal sebagai mekanisme fiktif positif, yang diharapkan dapat mempercepat proses perizinan usaha.
Rosan menekankan bahwa sebelumnya, meskipun ada kesepakatan mengenai waktu, kenyataannya sering kali berlarut-larut lebih dari yang dijanjikan. Dengan aturan baru ini, diharapkan proses perizinan bisa lebih cepat dan transparan.
Keberadaan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi penopang utama dalam implementasi aturan ini. Seluruh proses yang terkait dengan perizinan usaha akan diintegrasikan dalam satu platform, sehingga mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin.
Prospek Investasi dan Pengaruhnya Terhadap Ekonomi Nasional
Reformasi dalam perizinan diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan adanya kepastian waktu dalam penerbitan izin, para investor lebih percaya untuk menggelontorkan dananya.
Rosan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima banyak umpan balik positif dari investor, termasuk dari lembaga-lembaga bisnis internasional. Ini menunjukkan bahwa regulasi baru mendapat sambutan baik di kalangan pelaku usaha.
Peningkatan impor barang modal juga menjadi indikator bahwa investasi akan tetap tinggi. Dalam beberapa bulan terakhir, tren ini menunjukkan adanya kepercayaan yang kuat terhadap iklim bisnis di Indonesia.
Implikasi Jangka Panjang untuk Iklim Bisnis di Indonesia
Dengan mengadopsi PP 28/2025, Indonesia berupaya untuk memperbaiki iklim investasi dan mengurangi hambatan dalam proses perizinan. Ini menjadi langkah strategis untuk menarik lebih banyak investor global dan meningkatkan daya saing ekonomi.
Rosan menegaskan bahwa sistem yang baru ini tidak hanya sekadar reformasi, tetapi juga perubahan mendasar dalam cara investasi berjalan di Indonesia. Ini memberikan sinyal positif kepada pasar bahwa pemerintah serius dalam mendukung iklim investasi.
Keberhasilan implementasi peraturan ini akan sangat bergantung pada komitmen seluruh kementerian dan lembaga untuk bekerja sama. Hal ini penting agar proses otomasi dalam penerbitan izin dapat berjalan lancar dan efisien.