Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah mengambil langkah signifikan dalam menanggapi bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Aceh. Anggaran sebesar Rp3,1 miliar telah dialokasikan untuk menyewa kantor sementara setelah empat kantor pertanahan mengalami kerusakan parah akibat banjir dan tanah longsor. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan pertanahan tetap dapat berjalan dengan baik di tengah tantangan tersebut.
Di antara kantor yang paling terdampak adalah Kabupaten Aceh Tamiang, yang memerlukan pemindahan pelayanan ke kota lain. Keputusan ini diambil agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan pertanahan yang sangat dibutuhkan di saat-saat sulit ini.
Kantor-kantor lainnya yang juga terdampak bencana meliputi Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues. Kerusakan yang dialami bukan hanya pada gedung, tetapi juga pada sarana perkantoran dan dokumen penting yang menjadi arsip negara.
Langkah Strategis dalam Menghadapi Krisis Lingkungan
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kerusakan di Aceh Tamiang sangat parah, yang mengakibatkan pelayanan harus dipindahkan. Rapat kerja yang dilaksanakan dengan Komisi II DPR RI juga menyoroti dampak luas dari bencana ini. Keputusan untuk memindahkan pelayanan ke Langsa adalah salah satu langkah strategis yang diambil untuk mengatasi situasi darurat ini.
Banjir dan tanah longsor yang terjadi telah mengakibatkan kerusakan signifikan pada fasilitas dan dokumen. Dengan banyaknya dokumen pertanahan yang terendam, upaya penyelamatan harus dilakukan secara cepat untuk meminimalisir kerugian.
Data yang didapat dari Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa di Kantah Aceh Tamiang saja, lebih dari 22 ribu buku tanah dan hampir 139 ribu warkah mengalami kerusakan. Bilangan ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari bencana ini terhadap sektor pertanahan.
Penggunaan Anggaran untuk Pemulihan dan Restorasi
Untuk dapat menangani kondisi darurat tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan anggaran tahap pertama yang mencapai Rp3,18 miliar. Anggaran ini diperuntukkan bagi 18 kantor pertanahan yang terpengaruh di Aceh dan Sumatra Utara, dengan alokasi terbesar diberikan pada Kantah Aceh Tamiang.
Alokasi dana ini tidak hanya untuk menyewa kantor, tetapi juga mencakup pengadaan peralatan dan penyelamatan arsip penting. Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat dilanjutkan meskipun dalam keadaan darurat.
Nusron menguraikan bahwa bagian dari anggaran tersebut akan digunakan untuk penyewaan ruko serta penyediaan sarana yang diperlukan untuk memastikan layanan tetap optimal di lokasi sementara.
Pengajuan Anggaran Tambahan untuk Pemulihan Jangka Panjang
Dalam upaya untuk memperkuat layanan pertanahan di masa mendatang, Kementerian ATR/BPN juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp2,4 miliar untuk tahun 2026. Pengajuan ini meliputi dialokasikan untuk sewa ruko dan pengadaan kantor layanan.
Rincian anggaran ini mencakup berbagai aspek, seperti restorasi arsip yang terdampak serta penyediaan fasilitas tambahan untuk mendukung layanan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi dokumen penting dan meningkatkan efisiensi layanan di masa depan.
Dengan adanya tambahan anggaran ini, pemulihan dokumen yang terdampak menjadi prioritas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua arsip dapat dipulihkan dengan baik dan layanan pertanahan dapat beroperasi dengan baik.















