Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia mulai tahun 2026 akan memiliki akses terhadap rekening digital dan uang elektronik milik masyarakat. Langkah ini mencerminkan pergeseran dalam pengelolaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang akan diatur dalam peraturan menteri keuangan yang baru.
Melalui regulasi ini, DJP berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di tengah perkembangan teknologi keuangan yang semakin pesat. Hal ini juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengikuti standar internasional yang diatur oleh lembaga-lembaga keuangan dunia.
Peraturan ini adalah pengganti dari PMK Nomor 70/PMK.03/2017 yang sebelumnya mengatur akses informasi keuangan. Tentunya, perubahan ini diharapkan dapat mendukung perekonomian yang lebih transparan dan akuntabel.
Perluasan Akses Informasi Keuangan untuk Pajak
DJP berencana untuk memperluas cakupan akses informasi keuangan melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan terbaru. Regulasi ini akan memungkinkan DJP mendapatkan informasi yang lebih komprehensif terkait rekening digital dan transaksi uang elektronik yang dilakukan masyarakat.
Informasi tersebut sangat penting untuk meningkatkan efektivitas sistem perpajakan dan mencegah adanya penghindaran pajak. Dengan mengintip rekening digital ini, diharapkan semua wajib pajak bisa diawasi dengan lebih ketat.
Penting juga untuk dicatat bahwa keberadaan regulasi ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap pertukaran informasi keuangan internasional. Penandatanganan Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024 menjadi landasan bagi kerjasama antar negara dalam upaya membangun sistem keuangan yang lebih transparan.
Penerapan Standar Baru OECD dalam Perpajakan
Perubahan yang disertakan dalam regulasi ini merupakan tanggapan terhadap standar baru yang diterapkan oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD). Standar ini bertujuan untuk menjamin bahwa semua negara memiliki akses yang sama terhadap informasi perpajakan.
Seiring dengan itu, DJP juga mengingatkan pentingnya pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan efektif dalam pengumpulan data keuangan.
Dengan demikian, DJP berharap semua lembaga keuangan dapat melakukan identifikasi terhadap rekening-rekening baru tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Semua ini dilakukan untuk memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Manfaat Pertukaran Informasi Keuangan yang Diterapkan
Dalam konteks pertukaran informasi keuangan, terdapat beberapa manfaat signifikan yang dapat dirasakan. Pertama, hal ini dapat mencegah penghindaran pajak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya kontrol yang lebih ketat, para wajib pajak akan lebih terdorong untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kedua, sistem ini juga bermanfaat dalam mencegah pengelakan pajak yang sering dilakukan melalui berbagai strategi kompleks. DJP siap menindaklanjuti setiap informasi yang masuk untuk memastikan keadilan dalam perpajakan.
Selain itu, informasi yang didapat juga berguna untuk menghindari penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda. Keempat, pertukaran informasi ini juga memberikan DJP akses terhadap data yang cukup untuk memahami kewajiban perpajakan wajib pajak, sehingga pajak dapat dipungut secara adil dan proporsional.
















