Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan produk ilegal yang mencakup garmen dan mesin pembuat rokok. Penindakan ini dilakukan dalam dua operasi terpisah dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas pasar domestik serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Dalam operasi yang berlangsung di Pelabuhan Sunda Kelapa dan ruas Tol Palembang-Lampung, DJBC berhasil mengamankan tiga kontainer dan dua truk yang berisi barang ilegal. Penindakan ini merupakan salah satu upaya besar untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan bahwa semua produk yang masuk ke Indonesia memenuhi peraturan yang berlaku.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan secara bersinergi dengan berbagai pihak. Keberhasilan ini tidak hanya penting untuk mencegah kerugian negara tetapi juga melindungi konsumen dari produk-produk tidak terjamin kualitasnya.
Detail Penindakan Pertama di Pelabuhan Sunda Kelapa
Penindakan pertama difokuskan pada tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa pada 10 Desember 2025. Tiga kontainer ini diangkut oleh KM Indah Costa, yang sebelumnya merapat di Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
Menurut Nirwala, di antara kontainer tersebut terdapat dua yang berisi produk garmen ilegal, sementara satu kontainer lainnya mengangkut mesin produksi rokok. Hal ini menunjukkan keragaman jenis barang ilegal yang berusaha diselundupkan ke Indonesia.
Setelah memeriksa manifest, petugas Bea Cukai menemukan bahwa KM Indah Costa membawa total 44 kontainer, di mana terdapat 13 kontainer yang berisi barang. Tiga kontainer ini terindikasi mengandung barang ilegal, yang memicu langkah penindakan lebih lanjut.
Pentingnya Mesin Pembuat Rokok dalam Konteks Ekonomi
Salah satu mesin pembuat rokok yang diamankan memiliki kapasitas untuk memproduksi antara 2.000 hingga 3.000 batang per menit. Ini merupakan potensi kerugian signifikan bagi negara jika produksi tersebut tidak dikenakan cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menekankan betapa pentingnya mengawasi peredaran mesin semacam ini, sebab ketidakpatuhan dapat merugikan pendapatan negara. Tanpa mekanisme pemungutan cukai yang tepat, produksi rokok ilegal dapat menganggu stabilitas perekonomian.
Penindakan Terhadap Dua Truk Garmen Ilegal
Di sisi lain, dua truk yang membawa garmen dalam bentuk ballpress juga ditindak di KM 116 Tol Palembang-Lampung. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pergerakan truk yang diduga membawa barang ilegal.
Tim P2 Bea Cukai berkolaborasi dengan TNI dalam menjalankan operasi tersebut. Upaya ini menunjukkan pentingnya kerjasama antarinstansi dalam menanggulangi penyelundupan barang-barang ilegal.
Kedua truk tersebut disita saat berhenti di sebuah rest area, dengan muatan pakaian jadi baru dari berbagai merek, yang dilengkapi label asal dari Tiongkok dan Bangladesh. Hal ini menunjukkan bahwa penyelundupan barang tidak bisa dianggap sepele dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.
Proses Penyelidikan dan Tindak Lanjut Penindakan
Kedua sopir truk yang terjaring dalam operasi ini mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa muatan dari Jambi ke Jakarta. Ini menandakan bahwa mereka mungkin bukan aktor utama dalam penyelundupan ini, tetapi tetap saja, mereka terlibat dalam peredaran barang ilegal.
Nirwala menyatakan bahwa kedua kendaraan kini dibawa ke kantor pusat Bea Cukai untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keterlibatan sopir dalam penyelundupan ini membuka peluang bagi DJBC untuk menggali lebih dalam lagi mengenai jaringan yang terlibat.
Operasi ini tidak hanya berhasil menghentikan penyelundupan tetapi juga memberikan sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan ekonomi bahwa tindakan mereka akan mendapat respons yang tegas. Penindakan seperti ini penting untuk mendorong kepatuhan dan menjaga pasar dari barang-barang tidak resmi.
















