Asosiasi Pengusaha Indonesia, atau Apindo, mengapresiasi pernyataan pemerintah yang memastikan tidak akan ada pajak baru atau kenaikan tarif pajak pada tahun 2026. Kepastian ini sangat penting bagi stabilitas usaha, terutama di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa langkah pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme pajak lebih tepat daripada menambah beban baru bagi dunia usaha. Hal ini dianggap mampu menjaga daya saing perusahaan di Indonesia.
Shinta menambahkan, memberikan kepastian kepada pelaku usaha tentang kebijakan pajak akan berdampak positif bagi iklim investasi. Dalam situasi yang tidak menentu, kejelasan seperti ini sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pentingnya Kebijakan Perpajakan yang Stabil untuk Usaha
Kepastian kebijakan perpajakan merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga iklim usaha yang kondusif. Dalam konteks ini, Shinta berharap pemerintah dapat meneruskan upaya untuk memperluas basis pajak tanpa menambah beban yang terlalu berat pada pelaku usaha.
Selain itu, Apindo juga mendukung langkah pemerintah dalam memetakan aktivitas ekonomi yang belum tercatat. Dengan demikian, diharapkan potensi pendapatan dari pajak dapat meningkat melalui administrasi yang lebih baik.
Peningkatan layanan kepada wajib pajak juga menjadi sorotan utama. Pengalaman yang baik dalam berinteraksi dengan otoritas pajak akan mendorong kepatuhan secara sukarela, yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.
Strategi Menghadapi Beban Pajak yang Meningkat
Shinta mengingatkan bahwa sektor padat karya, terutama industri makanan dan minuman, saat ini menghadapi berbagai tantangan. Jika kenaikan pajak atau penerapan cukai baru tidak mempertimbangkan kondisi riil, ini bisa berisiko terhadap daya saing industri.
Oleh karena itu, Apindo mengusulkan berbagai insentif untuk mendukung dunia usaha. Di antaranya adalah percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan skema diskon listrik yang dapat mengurangi beban biaya operasional.
Pemangkasan harga gas industri juga dianggap perlu guna meringankan beban pengusaha. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu industri dalam bersaing baik di pasar domestik maupun internasional.
Menuju Target Penerimaan Pajak yang Ambisius
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Ini merupakan peningkatan sebesar 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah berkomitmen untuk tidak menambah pajak baru. Fokus utama adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan aturan yang lebih ketat. Hal ini dilakukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga akan mempertahankan kebijakan yang berpihak kepada kelompok berpenghasilan rendah. Ini termasuk tidak dikenakannya pajak bagi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, dan penetapan tarif yang sangat rendah bagi usaha kecil.