Dalam langkah positif untuk meningkatkan akses layanan kesehatan, pemerintah berencana memutihkan atau menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp7,6 triliun. Keputusan ini diambil demi memberikan harapan baru bagi jutaan peserta mandiri yang terhambat oleh beban tunggakan dan tidak bisa mengakses layanan kesehatan.
Kementerian Sekretaris Negara, yang diwakili oleh Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa rencana pemutihan ini masih dalam tahap verifikasi dan penghitungan data. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang jumlah dan dampak dari kebijakan yang akan diterapkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa total tunggakan iuran peserta mencapai Rp7,691 triliun. Pemutihan tunggakan ini diharapkan menjadi solusi bagi peserta yang selama ini terperangkap dalam masalah administrasi dan kesulitan finansial.
Manfaat Pemutihan Tunggakan Iuran bagi Peserta Mandiri
Kebijakan pemutihan tunggakan diharapkan menjadi langkah yang signifikan dalam membantu peserta mandiri, terutama bagi kelas 3 yang saat ini sulit mengakses layanan kesehatan. Dengan kebijakan ini, diharapkan mereka dapat kembali aktif dan mendapatkan hak mereka untuk menerima layanan kesehatan yang layak.
Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, menyoroti bahwa tunggakan iuran selama ini menjadi ‘penyandera’ bagi banyak peserta. Ketidakaktifan mereka dalam kepesertaan berdampak negatif terhadap kesehatan dan keuangan peserta.
Sejak adanya Peraturan Presiden yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020, banyak peserta mandiri yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran mereka. Kenaikan iuran tersebut di masa pandemi telah menyebabkan beban yang berat bagi banyak orang.
Faktor Penyebab Tunggakan Iuran Peserta JKN
Ada dua faktor utama yang menyebabkan banyak peserta mandiri menunggak iuran. Pertama, kemampuan ekonomi yang lemah menyebabkan mereka tidak dapat membayar. Kedua, ketidakmauan membayar disebabkan oleh pengalaman buruk terhadap pelayanan kesehatan, yang membuat mereka merasa ragu untuk membayar iuran kembali.
Timboel menekankan bahwa kebijakan pemutihan ini dapat memperbaiki situasi peserta mandiri. Dengan menghapus tunggakan, peserta yang terdampak bisa mendapatkan kembali haknya dan diharapkan untuk aktif membayar iuran di masa depan.
Hasil positif dari kebijakan ini juga berpotensi memperkuat keuangan BPJS Kesehatan. Untuk peserta yang sebelumnya tidak aktif, pemutihan ini memberikan kesempatan untuk kembali terlibat dalam sistem gotong royong yang menjadi fondasi JKN.
Pentingnya Kualitas Pelayanan Kesehatan
Meskipun pemutihan menjadi kebijakan yang menguntungkan, perlu diingat bahwa kebijakan ini tidak cukup untuk menyelesaikan masalah jangka panjang. Dalam hal ini, kualitas layanan kesehatan juga harus diperhatikan agar peserta merasa yakin dan terjamin dalam menggunakan layanan yang ada.
Penekanan pada mutu pelayanan menjadi faktor kunci untuk mencegah kembalinya tunggakan iuran. Peserta yang mengalami pelayanan buruk cenderung akan menghentikan pembayaran iuran, sehingga ini harus menjadi perhatian serius.
Pengawasan yang ketat terhadap rumah sakit dan fasilitas kesehatan perlu diperkuat. Dengan memastikan bahwa standar pelayanan kesehatan terpenuhi, kepercayaan peserta terhadap sistem JKN dapat terjaga.












