Sunday, August 24, 2025
    Sigarmas.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno
    • Home
    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Market

    Uang Rupiah Ini Resmi Tidak Berlaku Lagi Segera Tukarkan ke Bank Indonesia

    Herza Pratama by Herza Pratama
    August 24, 2025
    in Market
    0
    Uang Rupiah Ini Resmi Tidak Berlaku Lagi Segera Tukarkan ke Bank Indonesia
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Sejak awal tahun 2025, Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan resmi beberapa pecahan uang rupiah dari peredaran. Pencabutan ini berdampak langsung pada alat pembayaran yang sah dan akan berpengaruh terhadap masyarakat yang masih menyimpan pecahan-pecahan tersebut. Namun, ada ketentuan penggantian yang memungkinkan masyarakat untuk menukarkannya dengan waktu tertentu.

    Penduduk di seluruh Indonesia dapat melakukan penukaran uang yang dicabut di kantor bank umum serta kantor Bank Indonesia di berbagai wilayah. Batas waktu penukaran sangat penting untuk diperhatikan, karena setelah itu, uang yang sudah tidak berlaku tidak bisa lagi ditukar, dan nasibnya bisa berujung sebagai barang koleksi semata.

    READ ALSO

    Trump Mengancam Pecat Gubernur The Fed Jika Tak Mundur dari Posisi

    Negara Terkaya di Dunia Alami Kebangkrutan Akibat Pejabat yang Serakah

    Apabila kondisi fisik uang rupiah yang akan ditukarkan mengalami kerusakan seperti lusuh, cacat, atau mengalami kerusakan lainnya, maka penukaran tetap dapat dilakukan. Namun demikian, hal ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan keaslian dan kelayakan uang yang akan ditukarkan.

    Aturan Penukaran Uang Rupiah yang Sudah Dicabut

    Dalam konteks ini, ada beberapa aturan yang perlu diketahui oleh masyarakat. Pertama, jika uang logam memiliki ukuran lebih besar dari setengah ukuran aslinya, maka penggantian akan diberikan sesuai dengan nilai nominalnya. Tetapi, jika ukurannya sama atau kurang dari setengah ukuran, maka tidak akan diberikan penggantian.

    Pengaturan ini mencerminkan upaya BI dalam menjaga integritas mata uang yang beredar di masyarakat. Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan ini agar tidak mengalami kerugian saat menukarkan uangnya. Dengan mengetahui sedetail mungkin, masyarakat bisa membuat keputusan yang lebih baik.

    Selain itu, perlu dicatat bahwa penukaran tidak hanya berlaku untuk uang kertas, tetapi juga untuk uang logam. Hal ini mengindikasikan bahwa semua jenis mata uang yang sudah tidak berlaku masih memiliki kesempatan untuk ditukarkan, dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

    Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut dan Jangka Waktu Penukarannya

    Berikut adalah beberapa pecahan uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran beserta dengan jangka waktu penukarannya. Sebagai contoh, pecahan Rp 100 dari tahun emisi 1984 dicabut pada tanggal 25 September 1995, dengan masa penukaran hingga 24 September 2028 untuk kantor pusat dan 24 September 1998 untuk kantor perwakilan.

    Pecahan lainnya seperti Rp 10.000 tahun emisi 1985 juga mengalami pencabutan pada tanggal yang sama dan mengikuti jangka waktu penukaran yang sama. Hal ini menjadi penting bagi pemilik untuk melakukan penukaran sebelum waktu tersebut berakhir.

    Berikut ini adalah beberapa pecahan yang lebih tua, seperti Rp 0,05, Rp 0,10, Rp 0,25, dan Rp 0,50, yang dicabut masing-masing pada tanggal 15 November 1996. Masa penukarannya berlaku hingga 14 November 2029, yang memberikan waktu lebih dari dua dekade bagi pemilik untuk menukarkannya.

    Informasi Tambahan Mengenai Uang Logam dan Kertas yang Dicabut

    Penting untuk dicatat juga bahwa beberapa uang logam, seperti pecahan Rp 2 tahun emisi 1970, dicabut pada tanggal yang sama dan memiliki batas waktu penukaran hingga 14 November 2029. Selain itu, pecahan Rp 10 tahun emisi berbeda juga terdaftar untuk pencabutan di tanggal yang sama, dan pemilik uang logam harus memperhatikan tanggal tersebut.

    Khususnya untuk seri uang kertas yang lebih baru, seperti urk seri 25 tahun Kemerdekaan RI, yang juga dicabut pada 30 Agustus 2021, dengan masa penukaran hingga 29 Agustus 2031, menandakan bahwa ada banyak hal yang perlu dicermati oleh masyarakat. Meskipun ini adalah upaya untuk memperbarui mata uang, tetapi ada banyak orang yang mungkin tidak menyadari perubahan ini.

    Dengan adanya daftar pecahan uang yang dicabut tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menyimpan dan mengikuti informasi yang diberikan oleh BI. Tindakan proaktif ini bisa membantu masyarakat untuk tidak kehilangan nilai dari uang yang telah dimiliki selama bertahun-tahun.

    Tata Cara Menukarkan Uang yang Sudah Tidak Berlaku

    Untuk menukarkan uang yang sudah dicabut, masyarakat diharapkan datang ke kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia terdekat. Sebelum datang, ada baiknya memeriksa apakah uang tersebut memenuhi syarat untuk ditukar berdasarkan kondisi fisik dan ketentuan yang telah ditentukan.

    Penting juga untuk membawa dokumen identitas yang sah agar proses penukaran dapat dilakukan dengan cepat. Dengan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, diharapkan proses penukaran akan lebih lancar dan tidak memerlukan waktu yang lama.

    Di era informasi digital saat ini, juga sangat bermanfaat untuk memeriksa informasi terkini mengenai waktu dan lokasi penukaran melalui situs resmi Bank Indonesia. Dengan cara ini, masyarakat dapat menghindari informasi yang salah atau ketinggalan zaman.

    Tags: BankBerlakuindonesiainiLagiResmiRupiahSegeraTidakTukarkanUang

    Related Posts

    Trump Mengancam Pecat Gubernur The Fed Jika Tak Mundur dari Posisi
    Market

    Trump Mengancam Pecat Gubernur The Fed Jika Tak Mundur dari Posisi

    August 23, 2025
    Negara Terkaya di Dunia Alami Kebangkrutan Akibat Pejabat yang Serakah
    Market

    Negara Terkaya di Dunia Alami Kebangkrutan Akibat Pejabat yang Serakah

    August 23, 2025
    Danantara Siap Kerjasama dengan HM Sampoerna, Berikut Bocoran Informasinya
    Market

    Danantara Siap Kerjasama dengan HM Sampoerna, Berikut Bocoran Informasinya

    August 22, 2025
    Aksi Korporasi Terbaru Bank Mandiri di Depan Anggota DPR
    Market

    Aksi Korporasi Terbaru Bank Mandiri di Depan Anggota DPR

    August 22, 2025
    Soal Pemangkasan BI Rate Menjadi 5 Persen Menjadi Level Terendah Sejak 2022
    Market

    Soal Pemangkasan BI Rate Menjadi 5 Persen Menjadi Level Terendah Sejak 2022

    August 21, 2025
    Penyebab Bank Lambat Dalam Menyalurkan Kredit Menurut Bos BI
    Market

    Penyebab Bank Lambat Dalam Menyalurkan Kredit Menurut Bos BI

    August 21, 2025
    Next Post
    Konsumsi Mangga Dapat Memperburuk Penyakit Diabetes? Simak Penjelasannya

    Konsumsi Mangga Dapat Memperburuk Penyakit Diabetes? Simak Penjelasannya

    POPULAR NEWS

    Garuda Muda Tak Berhasil Kalahkan Vietnam pada Pertandingan 0-1

    Garuda Muda Tak Berhasil Kalahkan Vietnam pada Pertandingan 0-1

    July 30, 2025
    Transformasi Sosial Melalui Kolaborasi Filantropi Lintas Iman oleh Baznas

    Transformasi Sosial Melalui Kolaborasi Filantropi Lintas Iman oleh Baznas

    August 11, 2025
    80 Tahun Merdeka, Kisah Emiten Pertama di Bursa Efek Indonesia

    80 Tahun Merdeka, Kisah Emiten Pertama di Bursa Efek Indonesia

    August 18, 2025

    Berita Terkini

    Tarif Transportasi Publik Rp80 Diperpanjang Hingga 18 Agustus

    Tarif Transportasi Publik Rp80 Diperpanjang Hingga 18 Agustus

    August 13, 2025
    Waspada Potensi Banjir akibat Cuaca Ekstrem di Jabodetabek

    Waspada Potensi Banjir akibat Cuaca Ekstrem di Jabodetabek

    August 12, 2025
    Respons Digitalisasi APJII Terhadap Prioritas RAPBN 2026

    Respons Digitalisasi APJII Terhadap Prioritas RAPBN 2026

    August 23, 2025
    PBB Pati yang mengalami protes kenaikan dari warga setempat

    PBB Pati yang mengalami protes kenaikan dari warga setempat

    August 14, 2025

    Network

    Beritariau
    BitcoinNews
    simplenews
    rs-medikabsd
    upload
    ibnusutowohospital
    ademsari
    dermaluz
    jiexpo
    donghan
    icconsultant
    metroindo
    bentogroup
    gatranews
    kacapatri
    gemilangsukses
    siomom
    situskita
    masyumi
    dapurdia
    baginasipagi
    bacaajadulu
    sukagaming
    sobatsandi
    ragaminspirasi
    salamdokter
    buser
    morindonews
    wordpres
    sigarmas
    infotekno
    metroproperti
    siarandigital
    corinedefarme
    rhinocorp
    cloudmedia
    amornews
    newsbreak
    csms
    newszonamerah
    dutacendana
    mediahub
    ihsg
    diksinews
    publikita
    hostija
    suarakita
    warga
    pyramedia
    eratv
    analisanews
    ayonet
    getkurs
    senjupremium
    ppob-btn
    sekoja
    kasmaranjokowi
    sigmanews
    suarapetirnews
    getjobs
    beritakarya
    sekolahpenerbangan

    Logo Sigarmas

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    • Ekonomi
    • Finansial
    • Lifestyle
    • Market
    • Tekno

    Recent Posts

    • Pameran Teknologi untuk Hewan Peliharaan di China
    • Kementan Beri Klarifikasi Setelah Dikritik Terkait Kenaikan Harga Beras di Jepang
    • Hari Ini Full Day Sale, Cek Daftar Produk Diskon di Transmart
    • Konsumsi Mangga Dapat Memperburuk Penyakit Diabetes? Simak Penjelasannya

      Copyright © 2025 sigarmas.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. sigarmas.id. sigarmas.id.

      No Result
      View All Result

      Copyright © 2025 sigarmas.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. sigarmas.id. sigarmas.id.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In