Keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Tengah untuk tahun 2026 telah resmi diumumkan. UMP tersebut ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan, mengalami kenaikan sebesar 6,12 persen atau Rp212.516 dibandingkan UMP untuk tahun 2025 sebelumnya yang berlaku sebesar Rp3.473.621.
Surat Keputusan resmi mengenai penetapan UMP ini, yakni Nomor 188.44/477/2025, dibuat pada 19 Desember 2025. Kenaikan upah ini diharapkan mampu mencerminkan kondisi perekonomian daerah serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja di Kalimantan Tengah.
Penaikan UMP ini merupakan langkah penting yang diambil oleh pemerintah daerah untuk menyikapi inflasi yang terjadi serta memprioritaskan kesejahteraan para pekerja. Dengan adanya UMP yang baru, diharapkan pekerja dapat lebih terjamin kehidupannya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Rincian Upah Minimum Sektoral di Kalimantan Tengah
Tidak hanya UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk beberapa sektor tertentu pada tahun 2026. UMSP untuk sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, yang menunjukkan kenaikan sebesar Rp214.130 atau 6,12 persen dari tahun lalu.
Sementara itu, UMSP untuk sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan pada angka Rp3.692.907 per bulan. Kenaikan ini juga sebesar Rp212.906 atau 6,12 persen dari UMP yang ditetapkan untuk tahun 2025.
Menariknya, langkah penetapan UMP dan UMSP ini sebelumnya melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi. Sidang tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 Desember, bertempat di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Proses dan Pertimbangan dalam Penetapan UMP
Dalam sidang Dewan Pengupahan, para anggota terlibat dalam diskusi yang mendalam untuk menetapkan angka yang layak untuk UMP dan UMSP. Proses diskusi ini melibatkan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah berbagai pertimbangan dan koordinasi, Dewan Pengupahan memberikan saran serta pertimbangan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Semua justifikasi ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kondisi perekonomian yang ada.
Penting untuk diketahui bahwa seluruh penetapan ini mengikuti regulasi yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengupahan di seluruh Indonesia.
Pengaruh Kenaikan UMP Terhadap Pekerja dan Ekonomi Daerah
Kenaikan UMP dan UMSP ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup pekerja di Kalimantan Tengah. Dengan upah yang lebih baik, diharapkan para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, termasuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Dari sisi perekonomian daerah, dengan adanya peningkatan upah, daya beli masyarakat juga akan meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui konsumsi yang lebih aktif dari masyarakat pekerja.
Namun, tantangan tetap ada, terutama bagi pengusaha di sektor-sektor yang terpengaruh langsung oleh kenaikan upah. Mereka dituntut untuk beradaptasi agar tidak kehilangan daya saing di pasar, sambil tetap menghargai hak-hak pekerja mereka.















