Dalam perekonomian yang terus berkembang, penetapan upah minimum menjadi salah satu isu penting yang mempengaruhi banyak pihak. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya keputusan gubernur dalam menentukan besaran kenaikan upah tahun 2026.
Dalam keterangan tertulisnya, Yassierli menjelaskan bahwa gubernur memiliki tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan kenaikan upah tersebut. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Tentang Kenaikan Upah Minimum 2026 dan Tata Cara Penetapannya
Kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan ini akan direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai kebijakan yang berlaku.
Yassierli menjelaskan bahwa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup berbagai aspek fundamental. Salah satunya adalah kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam regulasi yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, gubernur juga diharuskan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kebutuhan berbagai sektor.
Formula Baru Dalam Penetapan Kenaikan Upah
Yassierli mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi pengupahan telah melalui proses kajian yang panjang dan didiskusikan dengan berbagai pihak. Salah satu poin penting adalah adanya formula baru untuk menentukan besaran upah tahun 2026.
Formula tersebut adalah Inflasi ditambah dengan (Pertumbuhan Ekonomi dikalikan Alfa), di mana Alfa memiliki rentang antara 0,5 hingga 0,9. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kenaikan upah yang berkeadilan.
Pemerintah juga berupaya mendengarkan masukan dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dalam merumuskan kebijakan ini, sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan sosial.
Komitmen Pemerintah Dalam Mengatur Upah Minimum
Keputusan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. MK Nomor 168/2023 yang menjadi landasan hukum, mengatur berbagai aspek terkait pengupahan yang lebih adil bagi pekerja.
Yassierli juga menjelaskan pentingnya transparansi dalam proses penentuan upah. Dengan demikian, diharapkan keputusan yang diambil oleh gubernur dapat diterima oleh semua pihak, termasuk para pekerja.
Pada tahun 2025, kerangka penghitungan UMP telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan konsistensi dalam penerapan kebijakan pengupahan di tahun-tahun mendatang.
















