Pemerintah saat ini sedang dalam tahap penentuan anggaran untuk pembangunan gedung baru Pondok Pesantren Al Khoziny yang terletak di Buduran, Sidoarjo. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyatakan bahwa jumlah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek ini belum dapat dipastikan.
Dody menjelaskan bahwa proses penghitungan anggaran masih berlangsung. Dia menambahkan bahwa hal ini merupakan bagian dari prosedur teknis yang harus dilalui sebelum pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan.
“Pekerjaan kita sedang dalam tahap hitung-menghitung,” ungkap Dody saat berkunjung ke Universitas Airlangga, Surabaya. Dody menjelaskan bahwa setelah kajian teknis selesai, barulah pihaknya akan mengajukan anggaran yang dibutuhkan.
Pentingnya Studi Kelayakan dalam Proyek Pembangunan
Salah satu langkah awal dalam proyek ini adalah melakukan studi kelayakan atau feasibility study (FS). Studi ini berfungsi untuk mengevaluasi apakah proyek pembangunan layak dari segi teknis, finansial, hukum, lingkungan, dan sosial.
“Kami harus melalui kajian FS terlebih dahulu sebelum mengajukan dana,” terang Dody. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek telah diperhitungkan dengan baik.
Setelah menyelesaikan studi kelayakan, barulah proses pengajuan anggaran dapat dimulai. Dody meyakini bahwa semua prosedur ini demi kepentingan proyek yang optimal dan terencana dengan baik.
Rencana Awal dan Prosedur Pembangunan Gedung Baru
Dody memastikan bahwa biaya pembangunan gedung baru Pondok Pesantren Al Khoziny akan sepenuhnya diambil dari APBN. “Kami sangat berharap semua proses bisa berjalan lancar,” tuturnya.
Pembangunan gedung baru diharapkan dapat dimulai pada akhir tahun 2025. Namun, Dody menyatakan ada sejumlah kajian teknis yang masih harus diselesaikan sebelum pembangunan dimulai.
“Kami ingin memulai secepat mungkin, tetapi setiap langkah harus diambil dengan hati-hati,” tambah Dody. Menurutnya, pemantauan terhadap kondisi tanah dan izin mendirikan bangunan juga sangat penting.
Pernyataan Menteri Keuangan Terkait Anggaran
Dalam kesempatan lain, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa APBN telah disiapkan untuk digunakan dalam pembangunan gedung baru Pondok Pesantren Al Khoziny. Dia menyatakan bahwa dana dapat dicairkan setelah semua urusan administrasi proses pengajuan diselesaikan.
Purbaya menegaskan bahwa secara prinsip, anggaran sudah dialokasikan, tetapi perlu ada kesepakatan lebih lanjut dengan kementerian teknis terkait untuk menyelesaikan proses ini. “Saya percaya bahwa dana tersedia,” ujarnya.
Walaupun dia belum mendapatkan informasi terbaru mengenai proyek tersebut, Purbaya optimis bahwa setelah semua izin dan kajian selesai, proses bisa dimulai sesuai rencana.
Proses yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pembangunan
Sebelum pembangunan dimulai, diperlukan sejumlah langkah administrasi yang harus dipenuhi. Dody menambahkan bahwa proses ini mencakup pengajuan izin lingkungan dan lainnya untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami perlu melakukan pengecekan Amdal dan berbagai dokumen lainnya,” ungkapnya. Hal ini bertujuan untuk melindungi lingkungan sekaligus mengikuti regulasi yang ada.
Teknokratis yang terlibat dalam proyek ini juga harus menyelesaikan berbagai kajian terlebih dahulu untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Harapan untuk Kesuksesan Proyek
Dody memiliki harapan besar bahwa semua prosedur dapat dilaksanakan dengan baik demi kelancaran pembangunan gedung baru ini. Dia berharap agar Pondok Pesantren Al Khoziny bisa memiliki fasilitas yang memadai untuk mencetak generasi yang berprestasi.
“Kami ingin proyek ini mendukung pengembangan pendidikan yang lebih baik,” tuturnya. Dengan adanya fasilitas baru, diharapkan proses pembelajaran di pesantren dapat berjalan lebih efektif.
Seluruh upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pembangunan yang dilakukan tidak hanya berupa fisik, tetapi juga mendukung pembelajaran dan pengembangan karakter anak didik.
















