Bank Mega Syariah telah mencatat pertumbuhan yang signifikan dalam produk kartu pembiayaan mereka, yang dikenal sebagai Syariah Card. Hingga September 2025, realisasi pembiayaan dari kartu ini mencapai Rp222,06 miliar, meningkat 130 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp125,54 miliar.
Peningkatan ini juga terlihat dari jumlah kartu yang diterbitkan, yang mengalami pertumbuhan sekitar 118 persen year-on-year. Pertumbuhan tersebut menunjukkan minat masyarakat yang semakin tinggi terhadap produk pembiayaan berbasis prinsip syariah yang menawarkan transparansi dan bebas dari riba.
Menurut Eva Dahlia, Head of Syariah Card Division Bank Mega Syariah, tren ini mencerminkan perubahan positif dalam literasi dan pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah. Masyarakat tidak hanya memanfaatkan kartu ini untuk keperluan konsumtif, tetapi juga untuk keperluan produktif dan sosial.
Peningkatan Penggunaan Syariah Card di Kalangan Masyarakat
Berdasarkan pengamatan Eva, penggunaan Syariah Card terus mengalami peningkatan yang signifikan. Nasabah kini menggunakan kartu ini tidak hanya untuk transaksi biasa, tetapi juga untuk berbelanja di merchant halal, melakukan perjalanan ibadah, dan menyalurkan sedekah.
Strategi yang diterapkan untuk mengembangkan Syariah Card melibatkan kolaborasi dengan ekosistem CT Corpora serta digitalisasi fitur pada aplikasi m-Syariah. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jaringan merchant dan meningkatkan promosi poin yang bisa ditukarkan dengan sedekah.
Inovasi yang dijalankan diharapkan akan memberikan dampak positif, baik bagi Bank Mega Syariah maupun nasabah. Seiring dengan tren global yang semakin mengedepankan produk keuangan halal, keberadaan Syariah Card menjadi pilihan menarik bagi masyarakat.
Pertumbuhan Kartu Kredit dan Peran Bank Syariah
Secara umum, pertumbuhan Syariah Card sejalan dengan tren penggunaan kartu kredit di Indonesia. Data dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menunjukkan bahwa jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 18,8 juta kartu hingga Juni 2025, mengalami pertumbuhan satu persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bank-bank syariah pun mengambil peran penting dalam menawarkan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu produk yang ditawarkan adalah Syariah Card, yang berfungsi sebagai instrumen keuangan tanpa riba.
Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang dikenakan bunga, syariah card menggunakan prinsip yang lebih adil. Di dalamnya terdapat tiga akad utama: kafalah (penjaminan), ijarah (jasa), dan qardh (pinjaman kebajikan).
Transparansi dalam Produk Kartu Pembiayaan Syariah
Penting untuk memahami bahwa dalam sistem pembiayaan syariah, bank tidak membebankan bunga atau denda keterlambatan yang berbasis persentase. Sebagai ganti bunga, terdapat ujrah yang merupakan biaya layanan yang disepakati di awal, sementara sanksi keterlambatan bersifat sosial yang disalurkan untuk kegiatan kemanusiaan.
Model pendapatan bank syariah dari kartu pembiayaan terdiri dari ujrah, biaya tahunan, biaya keanggotaan, dan merchant fee, semuanya dilakukan dengan cara yang transparan dan tanpa unsur riba. Hal ini menunjukkan bahwa pergeseran menuju sistem fee-based income mulai terjadi dan semakin mengedepankan nilai-nilai etis dalam sektor keuangan.
Nasabah yang memilih produk Syariah Card juga mendapatkan berbagai keuntungan, seperti kemudahan dalam bertransaksi dan cicilan tanpa bunga di merchant tertentu. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan aktivitas finansial mereka dengan kepercayaan bahwa semuanya sesuai dengan prinsip halal.















