Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah penghimpunan dana ilegal. Bersama dengan Kepolisian Negara RI dan berbagai kementerian, mereka berhasil menangkap Adrian Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya yang diduga melakukan pengumpulan dana tanpa izin yang sesuai hukum.
Penangkapan tersebut adalah hasil dari berbagai koordinasi antara instansi terkait. Dalam proses ini, OJK mengedepankan penegakan hukum yang mumpuni untuk menangkap pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat.
Adrian Gunadi dituduh telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan total mencapai Rp2,7 triliun antara Januari 2022 dan Maret 2024. Penegakan hukum dilaksanakan dengan sangat serius mengingat besarnya jumlah dana yang terlibat.
Langkah-Langkah Hukum yang Diambil oleh OJK
OJK berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam menyiapkan berkas perkara. Mereka mengacu pada Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perbankan serta beberapa pasal lain untuk menjerat pelaku dengan hukuman penjara yang cukup berat.
Hukuman yang dihadapi oleh tersangka bisa berkisar antara 5 hingga 10 tahun penjara. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani masalah penghimpunan dana ilegal yang merugikan banyak orang.
Selama proses penyidikan, tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif, bahkan diketahui sedang berada di luar negeri. Hal ini mempersulit upaya pihak berwenang untuk menangkapnya secara efektif.
Penggunaan Perusahaan Khusus untuk Penghimpunan Dana
Tersangka diketahui menggunakan dua perusahaan, yaitu PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama, untuk menghimpun dana secara ilegal. Kedua perusahaan ini beroperasi sebagai special purpose vehicle untuk menjalankan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Penggunaan perusahaan-perusahaan ini menggambarkan bagaimana beberapa pelaku kejahatan memanfaatkan celah dalam regulasi untuk melakukan tindakan yang sebenarnya dilarang. Hal ini juga mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di bidang keuangan.
Para penyidik OJK menelusuri aliran dana untuk mengetahui ke mana saja dana tersebut digunakan. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang telah dirugikan.
Koordinasi Antar Instansi dalam Penegakan Hukum
Pihak OJK serta Kepolisian bekerja sama untuk mengeluarkan daftar pencarian orang. Mereka juga menerbitkan Red Notice untuk meminta bantuan internasional dalam menangkap tersangka yang kabur.
Kerja sama ini sangat penting dalam menangani kasus lintas negara yang memerlukan proses hukum yang rumit. Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga terlibat dalam permohonan ekstradisi kepada pemerintah Qatar.
Mekanisme yang Rumit ini menunjukkan kompleksitas dalam menerapkan hukum di era globalisasi, di mana pelaku kejahatan sering kali melarikan diri ke luar negeri. Oleh karena itu, kolaborasi antara negara sangat penting untuk mendapatkan hasil yang maksimal.