Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini berupa insentif pajak yang berupa diskon signifikan, yaitu berkisar antara 20 hingga 50 persen, dilaksanakan mulai 25 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga kesinambungan usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi di ibu kota. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat menggiatkan kembali sektor-sektor yang tertekan akibat berbagai tantangan ekonomi.
Skema Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha
Dalam pelaksanaan insentif ini, ada tiga skema yang ditawarkan kepada pelaku usaha. Pertama, diskon pajak barang dan jasa tertentu mencapai 50 persen untuk jasa perhotelan, berlaku dari 25 Agustus hingga September 2025.
Kedua, pelaku usaha juga bisa mendapatkan diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu dari Oktober hingga Desember 2025. Skema ini dirancang untuk memberikan keleluasaan kepada pelaku usaha dalam mengelola biaya operasional mereka.
Ketiga, insentif juga diberikan untuk pajak makanan dan minuman, yang berlaku dari Agustus hingga Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan bisa menarik lebih banyak konsumen ke restoran dan tempat makan yang ada di Jakarta.
Proses Mendapatkan Insentif Pajak
Pelaku usaha yang ingin menerima insentif ini diharuskan untuk melapor secara elektronik melalui sistem e-TRAP. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pelaporan data transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan pelaporan yang teratur dan transparan, diharapkan insentif dapat lebih efektif diberikan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses ini tidak memerlukan prosedur yang rumit, melainkan cukup dengan menyampaikan surat pernyataan. Hal ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha tetap bisa fokus dalam menjalankan usaha mereka tanpa gangguan administrasi yang berlebihan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa évaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan sebagai bahan pertimbangan untuk kemungkinan perpanjangan insentif hingga Januari 2026. Upaya ini menjadi langkah nyata yang menunjukkan dukungan pemerintah kepada dunia usaha.
Pentingnya Kepatuhan Pajak dan Pertumbuhan Ekonomi
Pramono mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini adalah wujud apresiasi kepada pelaku usaha yang telah taat membayar pajak tepat waktu. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat baik, bahkan melebihi rata-rata nasional.
Dia juga menginformasikan bahwa pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 14-15 persen berasal dari kontribusi yang positif dari wajib pajak. Bukan hanya sekadar untuk memenuhi ketentuan, tetapi juga sebagai kepedulian bersama dalam meningkatkan perekonomian daerah.
Pemerintah, dalam hal ini, ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang. Dengan insentif ini, diharapkan pelaku usaha bisa tetap beroperasi dan memberikan kontribusi lebih bagi ekonomi kota.